Pemprov DKI Ringankan Beban Pembeli Rumah Pertama lewat Insentif BPHTB 50 Persen

1 week ago 9

INFO NASIONAL — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga yang membeli rumah pertama di Jakarta.

BPHTB sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli properti. Untuk rumah pertama, tarif BPHTB sebesar 5 persen dihitung dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi sejumlah persyaratan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Pengurangan berlaku bagi perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun melalui mekanisme jual beli, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian rumah pertama dengan harga Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp6,25 juta setelah mendapatkan fasilitas pengurangan 50 persen. Nilai pengurangan ini dinilai dapat membantu masyarakat dalam menutup biaya lain yang juga timbul saat membeli rumah, seperti uang muka, biaya notaris, hingga kebutuhan pindahan.

Adapun wajib pajak yang dapat memanfaatkan kebijakan ini harus memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan, yakni memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya, memperoleh properti melalui jual beli, serta membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP paling tinggi Rp500 juta.

Fasilitas pengurangan ini diberikan secara otomatis. Sehingga, masyarakat yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan permohonan terpisah atau datang mengantre untuk mengurus pengurangan tersebut. Cukup melakukan pembayaran yang telah dikurangkan dan melaporkannya melalui e-BPHTB.

Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali, yaitu pada saat perolehan hak pertama atas properti. Oleh karena itu, masyarakat yang baru pertama kali membeli rumah di Jakarta diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar dapat memperoleh manfaat dari kebijakan ini.

Kebijakan pengurangan BPHTB ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membantu masyarakat memiliki hunian pertama sekaligus mendorong kemudahan akses terhadap kepemilikan rumah di Ibu Kota. (*)

Read Entire Article
Parenting |