TEMPO.CO, Depok - Jayadi, 58 tahun, terdakwa kasus pencemaran lingkungan karena mengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kecamatan Limo, Depok, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin, 2 Juni 2025.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp3 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur hakim ketua di Pengadilan Negeri Depok, Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang minta terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider tiga bulan kurungan. Meski vonisnya lebih rendah daripada tuntutan JPU, Jayadi langsung menyatakan banding ketika ditanya majelis hakim.
"Tidak konsultasi ke penasihat hukum," tanya hakim ketua. Terdakwa menjawab tidak.
Usai sidang putusan, Jayadi yang mengenakan kemeja putih dengan celana panjang hitam langsung keluar ruang sidang utama. Dia enggan berkomentar soal putusan hakim dan menyerahkannya kepada kuasa hukumnya. "Ke kuasa hukum, ke kuasa hukum," kata Jayadi sambil menunjuk ke belakang.
Jayadi berurusan dengan hukum karena mengelola lahan sekitar 1,9 hektar untuk tempat pembuangan sampah (TPS) tanpa izin dari instansi berwenang selama belasan tahun. Perbuatan Jayadi menimbulkan dampak negatif ke warga sekitar dan lingkungan. Ketika Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak), TPS ilegal itu disegel.
Untuk menimbulkan efek jera terhadap Jayadi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup membawa pengelola TPS liar di Limo, Depok itu ke proses hukum atas pengelolaan sampah ilegal.
Pilihan Editor: Peran Rekanan Pertamina dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah