SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mencatat sebanyak 1.300 laporan penipuan transaksi keuangan yang masuk pada hari ini, Senin, 6 Juli 2026.
“Namun sayangnya laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat itu terlambat,” kata Manajer Madya Satgas Pasti, Aditya Mahendra, dalam diskusi daring, Senin, 6 Juli 2026.
Aditya menjelaskan, laporan penipuan tersebut diterima oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). IASC adalah forum koordinasi nasional untuk menangani penipuan transaksi keuangan yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Pasti. IASC berperan memblokir rekening yang digunakan pelaku penipuan dan melakukan pengembalian dana.
Menurut Aditya, dari 1.300 pengaduan yang masuk pada hari ini, mayoritas korban membuat laporan kepada IASC 12 jam setelah kejadian. Ia mengatakan, kecepatan waktu pelaporan menjadi hal krusial. Sebab pelaku penipuan bisa mengalihkan dana ke berbagai instrumen pembayaran dalam hitungan menit. Tidak hanya rekening bank, penipu bisa melarikan dana melalui virtual account, dompet digital, hingga kripto.
Soal pemblokiran, Aditya mengatakan proses yang dilakukan IASC saat ini masih bersifat konvensional. Ia berharap IASC dapat segera menerapkan otomatisasi pemblokiran sehingga bisa memangkas waktu kerja untuk penelusuran aliran dana.
Meskipun IASC sudah memblokir rekening penipu, Aditya mengatakan pelaku masih bisa melakukan aktivitas ilegal karena adanya praktik jual beli rekening. Praktik jual beli rekening ini masih terjadi karena adanya iming-iming hadiah jika seseorang bersedia membuka rekening dan mengalihkannya kepada orang lain. Kondisi ini, kata Aditya, juga menjadi tantangan IASC dalam menelusuri aliran dana. Sebab penipu menggunakan identitas orang lain pada rekening yang digunakan.
Aditya mengatakan, jumlah pengembalian dana yang sudah dilakukan IASC mencapai Rp 196 miliar dari 579 ribu laporan untuk periode Mei-Juni 2026. Jumlahnya meningkat dibandingkan dana yang dikembalikan pada Januari sebesar Rp 161 miliar.
Lima modus penipuan yang banyak terjadi adalah penipuan transaksi belanja, impersonation, penipuan investasi, dan penipuan kerja. Berdasarkan wilayah, Pulau Jawa menjadi daerah dengan laporan terbesar yakni 404 ribu pengaduan.

















































