Perempuan Asal Tangerang Jadi Tersangka Penipuan Bank dan Pabrik di Sukoharjo Rp 750 Juta

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Sukoharjo - Kepolisian Resor Sukoharjo menangkap seorang wanita berinisial AY, 29 tahun, warga Tangerang Selatan, atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. AY ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh salah satu bank swasta di Kabupaten Sukoharjo ihwal pembobolan rekening nasabah dengan nilai kerugian hingga Rp 750 juta. 

Kepala Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Anggaito Hadi Prabowo membenarkan penangkapan AY dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan itu. Pengusutan kasus dilakukan polisi berdasarkan laporan dari salah satu bank swasta di Kota Makmur pada 19 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kronologi kasus penipuan ini berawal saat AY yang mengaku sebagai direktur utama PT B dengan menghubungi salah satu bank. Melalui telepon, AY mengatakan ingin mengajukan deposito sebesar Rp 25 miliar. "Kemudian meminta dibuatkan surat kuasa untuk konfirmasi transaksi dari rekening atas nama PT B dan meminta pembuatan buku warkat," ungkap Anggaito.

Pada 11 Februari, AY datang mengambil buku warkat yang dimaksud. Keesokannya, AY datang lagi untuk mencoba transaksi kirim uang dari PT B ke bank lain atas nama P, namun ditolak karena tidak sesuai standar operasi prosedur (SOP). 

Pada 17 Februari, direktur PT B datang mengeluhkan soal saldonya yang berkurang sebesar Rp 750 juta. "Saat dilakukan pengecekan mutasi, telah terjadi transaksi tarikan uang lewat warkat pada 13 Februari 2025 lewat proses kliring dari bank swasta," ujar Anggaito.

Atas kejadian itu, pihak bank mengganti kerugian kepada PT B sebesar Rp 750 juta. Lalu pihak bank melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo pada 19 Februari 2025.

Kuasa hukum AY, Ardik Putra Pratama Sudibyo, mengklaim kliennya dijebak dalam kasus ini. Saat kejadian, kata Ardik, AY hanya sebagai kurir yang mengantarkan dokumen. Namun AY tidak mengetahui isinya yang ternyata berupa cek giro beserta surat kuasa yang sebenarnya.

Dia menjelaskan AY berkencan dengan seorang pria berinisial D yang merupakan kekasih daringnya. Keduanya semula berkenalan secara daring melalui aplikasi dating app tahun lalu. "Oleh D, klien kami diminta untuk datang ke Sukoharjo dengan iming-iming ditawari pekerjaan dan akan dinikahi. Namun, saat tiba di Sukoharjo Februari lalu, AY diminta untuk mengantarkan dokumen ke salah satu bank swasta," tutur Ardik. 

Ia merasa kliennya itu dijebak oleh D sehingga terlibat dalam pemalsuan dokumen. Usai mendatangi bank swasta, kliennya berhasil mencairkan uang senilai Rp 750 juta dari salah satu pabrik di Sukoharjo. 

"Menurut keterangan klien kami, semua yang dilakukan ini atas perintah D. Jadi dari rekening PT itu dikirim ke rekening P dan dikembalikan ke klien kami untuk dicairkan dan dikirim dalam bentuk dolar melalui Gojek yang dipesankan oleh pelaku D," tuturnya.

Ardik menyebutkan kliennya dilaporkan oleh satu bank swasta dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mengenai hal tersebut, Ardik mengaku tidak puas lantaran hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan masih ada dua orang yakni D dan P (teman D) yang diduga menjadi dalang pemalsuan dokumen. "Saya juga mendorong agar pihak kepolisian juga mengejar orang-orang yang terlibat. Jangan hanya klien kami yang dijadikan tersangka tunggal," ujar Ardik. 

Read Entire Article
Parenting |