Polda Bali Buru DPO Kasus TPPO Awak Kapal

4 days ago 11

KEPOLISIAN Daerah Bali masih memburu Melyanus Alex, salah satu tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 calon awak kapal perikanan (AKP) KM Awindo 2A. Melyanus Alex merupakan salah satu perekrut calon AKP tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan polisi telah memasukkan Alex ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami telah melakukan sejumlah upaya penangkapan dengan menerbitkan surat daftar pencarian orang,” kata Gede saat dikonfirmasi pada Sabtu, 11 April 2026.

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali Inspektur Dua I Putu Untariana mengatakan polisi telah menerjunkan personel untuk mencari keberadaan DPO tersebut. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta yang diduga menjadi tempat persembunyian Alex. “Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil,” ujar dia.

Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk Alex, dalam kasus dugaan TPPO KM Awindo 2A. Tiga tersangka baru yakni KHS alias Bebek, INN alias Nelsen, dan OFM alias Othes. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan orang calon AKP KM Awindo 2A.

Putu menjelaskan polisi memisahkan berkas perkara sesuai dengan klaster jaringan para tersangka. Enam tersangka sebelumnya yakni I Putu Setyawan, mantan anggota Ditpolairud Polda Bali; Iwan, Direktur PT Awindo International; Titin Sumartini dan Refdiyanto alias Refdi sebagai penyalur tenaga kerja dari CV Pelaut Bahari Sejahtera; Jaja Sucharja, nakhoda KM Awindo 2A; serta Melyanus Alex.

Lima terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Anggota Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP), Siti, mengatakan proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian. Siti menyebut penasihat hukum terdakwa kerap mencecar, menunjuk, hingga membentak para saksi korban dalam persidangan. “Jaksa Penuntut Umum sampai memberi peringatan kepada penasihat hukum terdakwa agar tidak membentak saksi yang dihadirkan,” kata Siti, yang juga kuasa hukum korban, saat dihubungi pada Jumat, 10 April 2026.

Kasus ini bermula pada awal Agustus 2025. Melalui media sosial, para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai AKP di kapal collecting unit pengolahan perikanan dengan gaji Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan. Namun, kemudian muncul indikasi praktik penipuan dan pelanggaran administrasi dalam proses perekrutan calon awak kapal. Polisi menindaklanjuti laporan korban dengan nomor LP/B/591/VIII/2025/SPKT POLDA BALI tertanggal 23 Agustus 2025.

Pilihan Editor: Kisah WNI yang Bekerja di Penipuan Online Kamboja

Read Entire Article
Parenting |