POLDA Metro Jaya memeriksa pasangan selebritas Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan umrah yang melibatkan PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group. Kuasa hukum Thariq dan Aaliyah, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan penyidik mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan kepada kedua kliennya.
“Pertanyaan dari penyidik ada sekitar 20 sampai 30,” ujar Ragahdo pada Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Ragahdo, Thariq dan Aaliyah memang menjalin hubungan kerja sama dengan Hanania Group. Dalam kerja sama tersebut, perusahaan memberikan sejumlah manfaat, sementara Thariq dan Aaliyah mempromosikan produk maupun merek perusahaan tersebut. “Pemberi kerja memberi benefit, dan dari Thariq dan Aaliyah ini mengiklankan entah itu produk atau brand (Hanania Group),” kata Ragahdo.
Ragahdo menjelaskan, Hanania Group memberikan fasilitas umrah gratis kepada Thariq dan Aaliyah sebagai bagian dari kerja sama tersebut. Keduanya berangkat umrah pada Desember tahun lalu, sebelum para korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Menurut Ragahdo, kliennya juga telah memeriksa rekam jejak Hanania Group sebelum menjalin kerja sama. “Dan memang pada saat itu di bulan November, setelah dicek ini memang travel yang bagus,” tutur Ragahdo.
Aaliyah mengaku prihatin terhadap para korban. Meski dirinya juga merasa dirugikan, ia menilai kerugian yang dialaminya tidak sebanding dengan kerugian para korban. “Kami harap juga cepat selesai kasusnya,” kata Aaliyah.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa selebgram Muhammad Miftahuda atau yang lebih dikenal sebagai Keanu Angelo. Polisi memeriksanya terkait promosi yang pernah ia lakukan untuk Hanania Group.
Keanu mengatakan kerja sama yang ia jalin dengan Hanania Group bersifat sementara dan bukan sebagai brand ambassador. “Aku kerja samanya barter,” ujar Keanu seusai menjalani pemeriksaan pada Senin, 8 Juni 2026.
Kasus dugaan penipuan ini bermula dari penawaran paket perjalanan umrah yang dipromosikan melalui media sosial. “Korban mengetahui penawaran ibadah umrah melalui brosur yang diposting di akun Instagram,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin pada Selasa, 2 Juni 2026.
Para calon jemaah kemudian melakukan pembayaran pada Februari 2026 untuk keberangkatan yang dijadwalkan pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026. Namun, hingga jadwal keberangkatan tiba, pihak perusahaan tidak memberangkatkan para jemaah sesuai rencana.
Sejauh ini, total kerugian korban yang telah terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Sementara itu, polisi telah menetapkan pemilik Hanania Group, Achmad Syah Farhan Rachman atau ASFR, sebagai tersangka.

















































