Polri Rekrut 21 Penyandang Disabilitas

4 hours ago 7

KEPALA Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan institusi kepolisian saat ini telah menghadirkan rekrutmen khusus bagi penyandang disabilitas. Sigit mengatakan rekrutmen Polri perlu dibuat lebih inklusif.

Menurut Sigit, saat ini sudah ada 21 penyandang disabilitas yang bergabung sebagai anggota Polri. "Untuk terus memperkuat budaya inklusif, Polri telah membuka ruang pengabdian bagi 21 penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari insan Bhayangkara," kata Sigit di Kompleks Satuan Latihan Brimob, Bogor, dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Rabu, 1 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sigit mengklaim polisi tengah melakukan reformasi di bidang sumber daya manusia. Selain memperkuat perekrutan yang inklusif, Sigit mengatakan perbaikan dilakukan di aspek pendidikan, pembinaan karier, hingga perawatan personel. 

Pada aspek rekrutmen, kata Sigit, Polri memberikan kesempatan kepada atlet untuk menjadi bagian dari Korps Bhayangkara. Belakangan Polri memberikan kesempatan bagi 160 atlet berprestasi di SEA Games hingga PON untuk menjadi anggota kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir mengatakan mekanisme seleksi bagi penyandang disabilitas pada prinsipnya tetap mengedepankan aspek kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. Namun disertai penyesuaian yang memperhatikan kondisi disabilitas peserta.

"Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” ujar Johnny lewat keterangan tertulis, Kamis, 25 Juni 2026. 

Ia menjelaskan bahwa rekrutmen penyandang disabilitas telah memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.  

Read Entire Article
Parenting |