TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik dua pasang gubernur dan wakil gubernur terpilih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
Kedua pasangan itu yakni Gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan terpilih Ones Pahabol serta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Prabowo Subianto memimpin jalannya pelantikan itu. Prabowo bertanya kesediaan kepala daerah terpilih untuk mengucapkan sumpah janji. Para kepala daerah terpilih itu pun serentak mengatakan bersedia. "Apakah bersedia?" tanya Prabowo. "Bersedia," kata kepala daerah serentak.
Prabowo kemudian meminta para kepala daerah untuk mengambil sumpah jabatan menurut agama masing-masing. Prabowo juga meminta kepala daerah terpilih mengikuti ucapannya. Hal ini berkaitan dengan komitmen kepala daerah dalam menjalankan tugasnya dan taat mengikuti konstitusi.
"Akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD NKRI 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturan selurus-lurusnya," kata dia
Prabowo kemudian menyematkan tanda pangkat dan menandatangani berita acara kepada masing-masing gubernur dan wakil gubernur.
Deputi Bidang Administrasi Aparatur di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti mengatakan, penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 - P tahun 2025 tentang pemberhentian pejabat gubernur dan pengesahan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2025 - 2030.
Keppres itu juga mengatur pemberian gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Keppres itu ditetapkan pada 20 Maret 2025.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan telah menetapkan kemenangan pasangan John Tabo-Ones Pahabol atas pasangan Befa Yigibalom-Natan Pahabol dalam Pilkada 27 November 2024. Kemenangan tersebut ditolak oleh Befa Yigibalom-Natan Pahabol. Mereka kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang sengketa hasil pemilu sidang putusan pada Senin 24 Februari 2025, MK memutuskan menolak permohonan yang diajukan pasangan Befa-Natan.
Menindaklanjuti keputusan MK tersebut, pada Rabu, 26 Februari 2025, KPU Provinsi Papua Pegunungan menetapkan John Tabo dan Ones Padahal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan periode 2025-2030. KPU juga telah menyerahkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan terpilih, John Tabo dan Ones Pahabol kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan.
Esok harinya, Kamis, 27 Februari 2025, DPR Papua Pegunungan menggelar rapat paripurna dan mengesahkan pasangan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang turut disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Velix Vernando. Hasil pengesahan tersebut lantas diteruskan DPR Papua Pegunungan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk menetapkan jadwal pelantikan resmi.