TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, Puskesmas bakal menjadi tempat rehabilitasi pengguna narkoba di era kepemimpinannya. Pramono mengumumkan langkah tersebut saat menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 11 April 2025. "Jakarta akan menggunakan puskesmas-puskesmas yang ada untuk bisa menjadi tempat untuk rehabilitasi bagi korban," kata Pramono.
Dia menyatakan selama ini Puskesmas tidak pernah digunakan untuk membantu rehabilitasi pengguna narkoba. Maka dari itu, kata dia, Dinas Kesehatan Jakarta akan bekerja sama dengan BNN agar Puskesmas bisa dipakai untuk rehab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pramono mengklaim dia merupakan gubernur pertama yang mengambil langkah tersebut. "Itu yang selama ini tidak pernah dilakukan," ucap mantan Sekretaris Kabinet era Presiden ke-7 Joko Widodo itu.
Politikus PDIP itu tidak mengungkapkan secara detail mulai kapan Puskesmas di wilayah Jakarta akan bisa merehabilitasi pengguna narkoba. "Itu terutama untuk rawat jalanlah, begitu ya," ujar dia.
Menurut Pramono, kebanyakan pengguna narkoba merupakan korban dari peredaran obat terlarang. Dia mengatakan rehabilitasi adalah salah satu langkah yang tersedia bagi mereka.
Namun demikian, Pramono nenegaskan penegakkan hukum harus tetap berlaku bagi pelaku utama peredaran narkoba, seperti bandar, penjual, dan pengedar. "Sekali lagi penegakan hukum menjadi sangat penting," ucap dia.
Wacana penggunaan Puskesmas sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba sebelumnya juga pernah dibicarakan Kementerian Hukum. Langkah tersebut merupakan salah satu opsi yang muncul dari perubahan pendekatan terhadap pengguna narkoba di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kepala BNN Marthinus Hukom sepakat dengan Pramono bahwa pengguna narkoba perlu dilihat sebagai korban. "Maka sasaran kami adalah bagaimana melakukan pendekatan-pendekatan preventif, kuratif," kata dia.
BNN, kata dia, memiliki tugas untuk memisahkan masyarakat dengan para bandar. "Karena sudah barang tentu narkoba ini kan ada uangnya disitu, sehingga masyarakat dan para bandar ini saling ketergantungan," ucap dia.
BNN menyatakan penananganan bandar dan pengguna narkoba juga harus berbeda. "Kita pisahkan dulu, lalu kemudian yang korban kita rehabilitasi, pengedarnya kita tangkap," ujar Marthinus.