PENGACARA mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, Krisna Murti, mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti 41 nama yang telah disebutkan kliennya dalam perkara dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Krisna menyatakan sejauh ini seluruh nama tersebut belum ada yang diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Krisna menyatakan, Sony telah membuka nama-nama tersebut sejak awal kasus ini disidik. Tak hanya pengakuan, penyidik bahkan telah mengantongi bukti berupa percakapan dengan sejumlah orang dari telepon seluler Sony. Ia mengaku tak tahu menahu soal tambahan nama yang disebut Jampidsus Febrie Adriansyah dalam konferensi pers. “Tidak ada penambahan nama dari Pak Sony. Yang 41 nama itu saja belum diperiksa sampai sekarang,” kata Krisna kepada Tempo.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam konferensi pers Jumat, 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah menyatakan tetap akan menelusuri kasus dugaan jual beli titik SPPG. Menurut Febrie, penyidik tengah mendalami keterlibatan 41 nama yang disebut oleh Sony. Bahkan, menurut dia, jumlah itu bertambah menjadi 47 nama.
Pernyataan Febrie itu keluar ditengah keriuhan pengusutan sejumlah kasus korupsi yang diduga menyeret namanya oleh Polri. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 tempat pada Rabu lalu dan menemukan barang bukti berupa uang ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas batangan. Barang bukti itu ditemukan di di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, dan Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dini hari tadi, Sabtu, 11 Juli 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri. Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas Jampidsus.
Menjelang sore, tepatnya pukul 15.30, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Rudi Margono dan perwakilan Komisi Hukum DPR RI di Gedung Kejaksaan Agung.
















































