Syarat dan Ketentuan Jalur Prestasi Hasil Lomba pada SPMB Jawa Timur 2025

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Jawa Timur akan membuka pendaftaran Penerimaan Murid Baru (SPMB) lewat jalur prestasi untuk jenjang SMA dan SMK pada 16 Juni 2025 mendatang. Jalur prestasi merupakan satu dari empat jalur SPMB lain, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir laman resmi, terdapat dua jalur prestasi yang akan dibuka oleh pemerintah provinsi untuk kedua jenjang pendidikan ini, yaitu jalur prestasi nilai akademik dan prestasi hasil lomba.

Adapun kuota jalur prestasi hasil lomba ditetapkan sebesar  5 persen dari total daya tampung satuan pendidikan. Kuota ini kemudian terbagi menjadi dua yaitu jalur prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2 persen, dan prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan penghafal kitab suci sebanyak 3 persen. 

Kriteria Sertifikat Prestasi yang Diajukan 

  • Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan/atau lembaga yang bekerja sama dengan dinas pendidikan atau instansi pemerintah. 
  • Dalam hal penyelenggara lomba atau kompetisi tidak termasuk dalam penyelenggara yang telah disebutkan, maka bukti atas prestasi wajib terdaftar pada laman https://simt.kemdikbud.go.id
  • Prestasi hasil lomba bidang akademik dan non akademik yang dimaksud adalah prestasi hasil lomba bidang akademik yang terdiri dari riset dan inovasi, meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN), Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Kompetisi Sains Madrasah (KSM), Kompetisi Robotika. 
  • Sementara untuk prestasi hasil lomba bidang non akademik terdiri dari prestasi bidang seni budaya, prestasi bidang keagamaan seperti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ), penghafal kitab suci. Selain itu, terdapat juga prestasi bidang pramuka, ketua OSIS, dan ketua kepanduan.

Syarat dan Ketentuan

  • Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon Murid baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan kelompok. 
  • Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok.
  • Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) Satuan Pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan. 
  • Jumlah sertifikat/piagam yang diunggah dalam sistem dan sebagai dasar seleksi adalah maksimal 15 (lima belas) sertifikat/piagam yang telah dimiliki oleh calon murid baru. 
  • Dokumen yang diunggah dalam sistem adalah foto copy sertifikat atau piagam hasil lomba, yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
  • Bukti atas prestasi/penghargaan diterbitkan paling singkat tanggal 30 April 2025 dan paling lama saat calon murid baru tersebut masuk diterima sebagai murid baru di kelas VII SMP/MTs. 

Adapun penilaian prestasi akan dibobot berdasarkan level kejuaraan – kabupaten, provinsi, nasional, hingga internasional – dan tidak boleh mempertimbangkan akreditasi sekolah asal. Apabila jumlah pendaftar melalui jalur prestasi ini melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:

1. Total pembobotan indeks prestasi

2. Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan

Read Entire Article
Parenting |