TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi inpor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan kebingungannya atas aturan larangan membawa MacBook dan iPad di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba. Kendati demikian, dia mengatakan akan bertanggungjawab.
"Saya masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam," kata Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025. Selain itu, lanjut dia, aturannya juga melarang membawa korek api karena berisiko menimbulkan kebakaran.
Eks Menteri Perdagangan itu mengklaim, MacBook dan iPad adalah alat tulis yang ia gunakan untuk menulis pleidoi. Apalagi ia berencana menulis puluhan halaman dalam nota pembeliannya itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Macbook dan iPad itu ia gunakan untuk membaca berkas perkaranya yang terdiri dari ribuan halaman. Menurut Tom, lebih efisien membaca dokumen tersebut di tablet atau laptop daripada di kertas yang bertumpuk-tumpuk.
"Tentunya saya akan bertanggungjawab dan akan mentaati ketentuan, keputusan daripada otoritas yang berwenang," tutur Tom.
Sebelumnya, Tom Lembong ketahuan membawa gadget ke dalam penjara. Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi importasi gula pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Senin kalau tidak salah ya, itu dilakukan sidak di rutan Salemba, di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut, kami mohon untuk disita,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menjelaskan, barang itu berupa satu unit Ipad Pro dan satu unit Macbook berkelir silver.
Jaksa penuntut umum (JPU) lalu meminta kepada majelis hakim untuk menyitaan barang elektronik milik Tom Lembong. “Kami ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan. Kami menduga dua barang itu ada kaitannya dengan tindakan pidana ini,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar). Angka itu, menurut JPU berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
JPU juga mendakwa Tom memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.
Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini