OTORITAS imigrasi Uni Emirat Arab (UEA) secara resmi memperluas program izin masuk kunjungan berdurasi 14 hari dengan persetujuan awal. Kebijakan baru ini menyasar para pelanggan maskapai penerbangan Emirates yang berasal dari enam negara tambahan termasuk Indonesia, Filipina, Thailand, Vietnam, Afrika Selatan, dan Kenya.
Fasilitas ini diberikan khusus untuk wisatawan jangka pendek yang memegang tiket perjalanan pulang-pergi atau tiket terkonfirmasi menuju destinasi lanjutan. Langkah ini diambil oleh pemerintah UEA sebagai bagian dari strategi memperkuat posisi negara tersebut sebagai pusat pariwisata dan aktivitas bisnis di tingkat global. Dalam pelaksanaannya, proses administrasi pengajuan visa tersebut akan difasilitasi oleh VFS Global melalui platform digital Dubai Visa Processing Centre (DVPC).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Chief Commercial Officer sekaligus Head of Business Development VFS Global, Jiten Vyas, menjelaskan bahwa program kolaboratif ini bertujuan meningkatkan kelancaran perjalanan wisatawan. Dengan penyediaan akses digital, prosedur administrasi dirancang agar berjalan lebih ringkas. "Inisiatif ini mendukung visi UEA sebagai destinasi global yang mudah diakses dan menarik bagi wisatawan," ujar Vyas dalam keterangan tertulis, pada hari Rabu, 1 Juli 2026.
Syarat dan Kriteria Pengajuan Izin Masuk
Wisatawan yang ingin memanfaatkan fasilitas izin masuk 14 hari ini wajib memenuhi sejumlah kriteria perjalanan yang telah ditentukan oleh otoritas imigrasi setempat. Durasi kunjungan di UEA dibatasi minimal 48 jam dan maksimal selama 14 hari. Selain itu, rencana tanggal kedatangan pemohon harus berada dalam rentang waktu maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal pengajuan visa dilakukan melalui sistem daring.
Ketentuan lain yang bersifat mengikat adalah kewajiban kepemilikan izin tinggal dari sejumlah negara maju yang disyaratkan. Pemohon dari enam negara tersebut, termasuk Indonesia, harus mengantongi izin tinggal yang masih berlaku sekurang-kurangnya enam bulan dari Australia, Kanada, Inggris, Selandia Baru, Jepang, Singapura, Republik Korea, atau negara anggota Uni Eropa. Bagi pemegang dokumen dari Amerika Serikat, kriteria yang diterima adalah pemilik Green Card yang sah, sedangkan dokumen berupa visa pelajar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Melalui kolaborasi ini, wisatawan yang memenuhi syarat akan semakin mudah melakukan perjalanan singkat ke UEA, untuk tujuan wisata, bisnis, maupun transit. Selain pusat layanan fisik, penyediaan kanal daring VFS Global disiapkan untuk melayani pengajuan visa bagi wisatawan dari 180 kewarganegaraan yang ingin melakukan kunjungan singkat atau transit di wilayah Dubai dan sekitarnya.
LAODE MUHAMAD ASHEGAF

















































