WAKIL Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan mengatakan sanksi untuk pelaku pelecehan seksual di kampus, tergantung pada hasil investigasi dan keputusan akhir universitas. Begitu pula dengan bentuk sanksi apa yang pantas untuk pelaku kekerasan seksual secara daring seperti yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Yang akan memberi sanksi tentu saja institusi yang bersangkutan setelah memperoleh laporan hasil investigasi yang dilakukan oleh satgas," kata Fauzan saat dihubungi pada Rabu, 15 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Fauzan menyampaikan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya mekanisme penyelesaian kasus kepada satgas kampus. "Mekanisme penyelesaiannya akan diatur oleh satgas yang bersangkutan," kata dia.
Dia juga merespons berbagai dugaan kasus kekerasan seksual yang juga terjadi di beberapa kampus lain seperti Institut Pertanian Bogor (IPB) serta Institut Teknologi Bandung (ITB).
Fauzan mengatakan prihatin dengan maraknya fenomena kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. "Tentu saya ikut prihatin atas kejadian pelecehan meskipun secara verbal yang menimpa pada mahasiswi itu," ujar Fauzan.
Hal itu, menurut Fauzan, telah diantisipasi oleh Kemendiktisaintek dengan cara membentuk satgas yang bertugas melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus.
Terpisah, Presiden Mahasiswa IPB Abdan Rofi mengatakan saat ini BEM IPB tengah berkoordinasi dengan satgas pencegahan dan penenganan kekerasan seksual di kampus. Dia menyatakan belum dapat memberikan kronologi ihwal kasus kekerasan yang terjadi di kampusnya. "Nanti akan saya sampaikan catatan kronologis dan progress dari kami. Saat ini kami sedang audiensi dengan satgas PPKS," kata Abdan.
Sementara itu, ITB telah menyampaikan permintaan maaf mengenai viralnya konten lagu yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap perempuan. Lagu berjudul Erika tersebut dimainkan Orkes Semi Dangdut (OSD) Himpunan Mahasiswa Tambang ITB.
ITB menyatakan konten video tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung di lingkungan akademik dan organisasi kemahasiswaan. HMT-ITB juga menyatakan tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat individu maupun kelompok mana pun.


















































