PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sidang kali ini memasuki agenda perlawanan atau eksepsi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Yaqut tercatat dengan nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sidang hari ini dijadwalkan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali mulai pukul 10.00 hingga selesai.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Setelah mengikuti sidang perdana pekan lalu, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan akan menyampaikan perlawanan mereka. Pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir, menjelaskan tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam dakwaan jaksa.
"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ucap Dodi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa pekan lalu dikutip dari Antara.
Jaksa mendakwa Yaqut memperkaya diri US$ 271.500 atau Rp 4,83 miliar (kurs Rp 17.800) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, mengatakan uang itu berasal dari biaya percepatan yang disetor para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Fahmi menuturkan Yaqut diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
"Terdakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/ Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ucap Fahmi.
Tindakan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba. Menurut Fahmi, pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,22 miliar.
Kemudian, karena ada penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.
Selain Yaqut, kasus ini diduga memperkaya Gus Alex sebesar US$ 5,23 juta atau Rp 93,09 miliar dan Rp 330 juta; Rizky Fisa Abadi US$ 427 ribu atau Rp 7,6 miliar, Rp 50 juta, dan US$ 48 ribu atau Rp 854,4 juta; serta Abdul Muhyi US$ 181 ribu atau Rp 3,22 miliar dan US$ 127.500 atau Rp 2,27 miliar.
Kemudian, memperkaya pula Ridwan Kurniawan senilai US$ 512.500 atau Rp 9,12 miliar dan Rp 250 juta; Iyah Nuriyah US$ 70 ribu atau Rp1,25 miliar; Doddy Suhada US$ 59.500 atau Rp 1,06 miliar; serta Kamal dan Adam Fakih Mukodam masing-masing US$ 3 ribu atau Rp 53,4 juta.
Menurut jaksa perbuatan para terdakwa juga telah memperkaya Bambang Sutrisno sebanyak US$ 80 ribu atau Rp 1,42 miliar; Hud Rifky Assegaf US$ 130 ribu atau Rp 2,31 miliar; Anjas Asmara US$ 30 ribu atau Rp 534 juta; serta Hafiz US$ 94.600 atau Rp 1,68 miliar.
Selain itu, memperkaya pula Makki Abdul Soleh senilai US$ 5 ribu atau Rp 89 juta; Roy Kurniawan US$ 18.500 atau Rp 329,3 juta; Rachmat Wildan US$ 7 ribu atau Rp 124,6 juta; Farid Aljawi US$ 52.500 atau Rp 934,5 juta; serta Ahmad Taufik US$ 126.200 atau Rp 2,25 miliar.
Beberapa pihak lainnya yang diperkaya, yakni Muzaki Kholis sejumlah US$ 84.500 atau Rp1,5 miliar; Badrusalam US$ 4.500 atau Rp 80,1 juta; Muhammad Zaki Yamani Rp 353,6 juta; Amaludin Wahab US$ 602.600 atau Rp 10,73 miliar; serta Syihabbul Muttaqin US$ 493.400 atau Rp 8,78 miliar.
Selanjutnya, Tauhid Hamdi US$ 20 atau Rp 356 juta; Ali Makki US$ 19.600 atau Rp 348,88 juta; serta Buchori Yusuf US$ 56 ribu atau Rp 996,8 juta. Memperkaya pula korporasi berupa 313 PIHK senilai Rp 478,17 miliar serta Koperasi Perahu US$ 26.500 atau Rp 471,7 juta.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengklaim keterangan ratusan saksi tidak membuktikan adanya aliran duit ke kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. "Dari 432 saksi yang ada di dakwaan, alhamdulillah tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana," ujar Mellisa dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 10, Agustus 2026.


















































