MANTAN menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas, membantah menerima uang dari pengelolaan kuota haji yang menjadi bagian perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Yaqut mengatakan tudingan adanya aliran dana kepadanya hanya didasarkan pada asumsi.
“Sekali ini saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Yaqut mengatakan dirinya tidak memahami dakwaan jaksa karena pihak yang disebut menerima uang dalam perkara tersebut bukan dirinya. Menurut dia, pihak yang menerima uang dan memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji seharusnya dihadirkan dalam persidangan. “Yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi,” ujar Yaqut.
Dia mempertanyakan pihak yang disebut berinisiatif mendapatkan keuntungan dari kuota haji pada 2022 hingga 2024. Menurut Yaqut, pihak yang melakukan jual-beli kuota haji dan menerima fee seharusnya diperiksa dalam perkara tersebut.
“Anda semua tadi mendengarkan, dari 2022, 2023, 2024, siapa yang berinisiatif untuk mendapatkan keuntungan dari kuota haji,” kata dia.
“Mereka itu yang jual-beli kuota, yang kemudian menerima fee dan sebagainya, itu yang harusnya dihadirkan di sini,” ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, kata dia, pihak-pihak yang menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk PIHK yang memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak semestinya, serta siapa pun yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, atau memperoleh manfaat lainnya dari praktik tersebut, perlu dihadirkan dan dimintai pertanggungjawaban.
Sementara itu, Yaqut mempertanyakan dasar persoalan keuangan negara dalam perkara tersebut. Dia belum memahami di mana letak kerugian keuangan negara yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Selain membantah menerima uang, Yaqut menjelaskan kebijakan yang diambilnya saat menjadi Menteri Agama. "Dasarnya adalah bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah haji,” ujar Yaqut.
Dia mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebagai Menteri Agama, kata Yaqut, tugasnya adalah memberikan pembinaan, pelayanan, dan menjamin keselamatan jemaah haji. Ia berharap persidangan dapat mengungkap fakta perkara tersebut secara terang.
Jaksa mendakwa Yaqut menyebabkan negara rugi Rp 622,09 miliar dalam penyelenggaraan haji periode 2023-2024. Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, menduga Yaqut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
"Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/ Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ucap Fahmi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Antara pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Tindakan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba. Menurut Fahmi, pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.


















































