25 Pengacara Dampingi Dokter Tifa di Sidang Ijazah Jokowi

4 hours ago 10

TIFAUZIA Tyassuma atau yang kerap disapa dokter Tifa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama perihal tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Pantauan Tempo, dokter Tifa tiba di pengadilan hari ini, Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 8.40 WIB bersama tim kuasa hukumnya. 

Ia mengenakan pakaian serba hitam dengan jilbab merah muda, sedangkan para pengacaranya memakai jas hitam bertuliskan “TPDT” atau Tim Pembela Dokter Tifa di bagian saku. Sejumlah pendukung menyambut kedatangan dokter Tifa di halaman pengadilan. Sejumlah gerombolan ibu-ibu paruh baya mengenakan hijab tampak mengikuti jalannya persidangan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelum memasuki ruang sidang, ia bersama tim kuasa hukum menyampaikan keterangan kepada wartawan. Dokter Tifa menyatakan siap menghadapi persidangan karena mendapat pendampingan puluhan advokat yang menurutnya memiliki pengalaman panjang di bidang hukum.

“Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya ya,” kata dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia mengatakan tim pembelanya terdiri atas Tim Pembela Dokter Tifa yang telah mendampinginya selama sekitar satu tahun serta delapan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah. Menurut dia, komposisi tersebut membuatnya optimistis menghadapi proses persidangan.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya  menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Belakangan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Hal itu dilakukan setelah ketiganya menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Sementara itu, Roy Suryo sedang menempuh upaya hukum melalui praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusannya pada Selasa, 7 Juli 2026.

Read Entire Article
Parenting |