Alap-alap Jokowi Laporkan Roy Suryo Dkk soal Kasus Pencemaran Nama Baik

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Solo - Relawan Alap-Alap Jokowi melaporkan empat orang terkait kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi di Kepolisian Resor Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 30 April 2025. Empat orang itu adalah Roy Suryo, Rizal Fadilah, Tifauzia Tyassuma atau Dr Tifa, dan Rismon Sianipar.

Anggota Relawan Alap-Alap Jokowi, Lalang Wardiyanto, mengemukakan pihaknya melaporkan empat orang atas kasus pencemaran nama baik dan penghasutan di Polresta Solo hari ini.   “Kami laporkan Roy Suryo Cs ke Polresta Surakarta (Solo) atas kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu UGM Jokowi,” ujar Lalang di Polresta Solo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan laporan tersebut berdasarkan perintah dan arahan Ketua Umum Alap-Alap Jokowi Muhammad Isnaini. Selain di Polresta Solo, mereka juga melapor dengan materi yang sama di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dan Kepolisian Resor Sleman.  “Kami melapor di tiga wilayah secara bersama-sama hari ini," ucap Lalang.

Dia menyebut yang dilakukan Roy Suryo Cs sudah masuk penghasutan serta pencemaran nama baik. Pelaporan itu merupakan rangkaian peristiwa yang ada di UGM Yogyakarta hingga kejadian di kediaman Jokowi di Solo beberapa waktu lalu.  “Kami laporkan di tiga polres karena ini merupakan rangkaian dari yang ada di UGM hingga kejadian di rumah (Jokowi) Sumber," tuturnya. Lalang mengatakan telah menyerahkan sepuluh eksemplar print out berita serta satu flash disk berisi video. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Solo Ajun Komisaris Prastiyo Triwibowo menjelaskan pihaknya saat ini baru fokus menerima laporan.  “Jadi mereka melaporkan beberapa kegiatan yang akhir-akhir ini terjadi di Yogyakarta sampai di Solo yang kemudian menjadi trending topik. Untuk lokasi peristiwa sangat luas,” kata Prastiyo.

Dia mengatakan akan mempelajari isi laporan serta dokumen. Selanjutnya polisi akan mengambil bahan keterangan yang sudah beredar, serta meminta keterangan dari para pengadu. "Sifatnya masih aduan karena rangkaian peristiwa sangat luas jadi kita akan memastikan mana kapasitas nilai hukumnya," ujar dia. 

Read Entire Article
Parenting |