INFO TEMPO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif, wajib pajak dapat melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode program berlangsung, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Program ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sanksi administratif yang dibebaskan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban denda.
Salah satu kemudahan utama dalam program ini adalah mekanisme pembebasan yang dilakukan secara jabatan. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, membuat surat pengajuan, maupun menjalani proses administrasi tambahan untuk memperoleh pembebasan sanksi tersebut.
Pembebasan sanksi akan diproses secara otomatis melalui sistem pajak daerah saat wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode program. Mekanisme ini diharapkan membuat proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.
Kebijakan pembebasan sanksi administratif ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan kepada wajib pajak. Program ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk kembali tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Selain sebagai kewajiban administrasi, pembayaran pajak kendaraan bermotor juga menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta. Penerimaan dari pajak daerah digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi warga.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dengan melunasi pokok pajak kendaraan selama periode tersebut, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih ringan sekaligus turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Kemudahan yang diberikan juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan perpajakan yang lebih sederhana, mudah diakses, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.(*)















































