Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu dalam Bungkus Teh Cina

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 50 kilogram narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Dua terduga pengedar ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menyatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang mereka dapatkan pada Rabu, 30 April 2025. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mendapatkan informasi ihwal transaksi sabu di Jalan Pemakaman Kilo XVI dekat Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehari kemudian, tim langsung berangkat ke Balikpapan. "Pada 3 Mei 2025, tim melakukan observasi di wilayah yang dicurigai akan terjadinya transaksi narkoba," kata Eko dalam keterangan resmi pada Ahad, 4 April 2025.

Dalam observasi tersebut, penyidik memantau sebuah mobil Toyota Avanza berkelir hitam yang sedang terparkir di wilayah tersebut. Sekitar pukul 13.20 waktu setempat, menurut Eko, dua orang yang menggunakan sepeda motor warna hitam mendekati mobil tersebut. Satu diantaranya lantas membuka pintu mobil dan masuk ke dalam. Aparat lalu menangkap kedua orang itu dan menggeledah mereka.

Polisi juga menggeledah mobil Avanza tersebut dan menemukan satu karung besar berwarna putih dengan list biru dan merah di bagasi belakang. Karung tersebut berisikan 50 kantong teh cina warna kuning yang berisi narkotika jenis sabu.

"Dengan berat 50 kilogram brutto, dan menemukan satu paket obat kuat yang di dalamnya tujuh paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu," tutur Eko.

Eko menjelaskan, tim lalu menginterogasi kedua terduga pelaku. Setelah itu, diketahui identitas mereka adalah Rustam dan Norhidayat.

"Saudata Rustam dan Saudara Norhidayat menerangkan, satu karung yang berisikan 50 bungkus plastik teh cina yang berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut sementara akan dibawa ke rumah untuk digudangkan dan menunggu arahan selanjutnya," kata Eko. "Untuk paket kecil didapati oleh kedua tersangka dengan cara membeli di Gang Langgar daerah Samarinda Seberang."

Selanjutnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan menyelidiki keberadaan orang yang menyuruh dua tersangka itu. Polisi juga akan menyelidiki Gang Langgar di daerah Samarinda Seberang. 

Selain itu, terduga pelaku dan barang bukti akan dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita juga akan dicek kandungannya ke laboratorium.

Read Entire Article
Parenting |