TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim ) Polri mengungkap perdagangan sianida ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Satu orang yang berperan sebagai pengimpor telah ditetapkan menjadi tersangka. "Sementara ini baru ada satu tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Kamis, 8 Mei 2025.
Menurut Nunung, timnya sudah menyelidik perdagangan sianida ilegal tersebut sejak 11 April 2025. Adapun tersangka adalah SE, Direktur PT SHC, perusahaan yang mengimpor bahan kimia berbahaya jenis sianida. SE terbukti memperdagangkan sianida tanpa izin usaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama ini SE mengimpor sianida menggunakan dokumen perusahaan lain, yakni perusahaan tambang emas yang sudah tidak berproduksi. Dari hasil penyelidikan diketahui, sianida diedarkan kepada penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Nunung mengatakan masih ada peluang penetapan tersangka lain. Baik dari internal maupun eksternal PT SHC. Selain itu, polisi juga tengah menelusuri pihak yang berkaitan dengan proses masuknya sianida dari luar negeri.
Tempat penyimpanan sianida berada di pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.
Tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.
Selain itu, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.
Sementara di gudang kedua yakni di Pasuruan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin.
Nunung mengatakan, ketika penggeledahan sedang berlangsung, polisi mendapat informasi tentang rencana pengiriman 10 kontainer sianida dari Cina.
Tersangka, kata dia, melakukan pengiriman dengan melepas label merek pada drum. "Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali," kata dia.
Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman. Harga satu drum sianida itu dibandrol seharga Rp 6 juta.
Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak tujuh kali. "Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta," kata Nunung.
Atas perbuatannya, SE dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.