DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak 43 kontainer yang diduga memuat pakaian bekas impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 286 perti kemas yang diangkut menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penindakan bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balpres impor ilegal yang direspons langsung oleh Bea Cukai.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres dan langsung dilakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan,” ujar Purbaya dalam jumpa pers di Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa, 23 Juni 2026
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 balpres berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 balpres dengan nilai ekonomi sekitar Rp 37,5 miliar.
Setelah menerima laporan, Bea Cukai menelusuri asal barang bekas impor ilegal tersebut dari sumber pengirimannya. Penelusuran lanjutan dilakukan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat yang dilakukan sepanjang 19-21 Juni 2026 dan menemukan dua lokasi gudang di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Tim gabungan juga mengamankan 2.060 balpres pakaian bekas ilegal senilai Rp 16,48 miliar.
Ia menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. “Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi,” ucap Purbaya.
Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Dua kasus di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

















































