Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22,3 Kilogram Emas Senilai Rp 60 Miliar

4 hours ago 8

INFO TEMPO — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor 22,317 kilogram emas batangan tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Emas senilai sekitar Rp 60 miliar itu dibawa oleh dua warga negara Tiongkok yang hendak terbang ke Hong Kong.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan petugas menyita 30 keping emas batangan dari dua penumpang berinisial ZC dan ZL. Penindakan dilakukan pada 13 Agustus 2026, beberapa menit sebelum pesawat yang mereka tumpangi dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Penindakan bermula dari analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan dalam penindakan sebelumnya. Analisis tersebut mengidentifikasi sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus sebelumnya.

Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan petugas di area boarding gate. Dari hasil analisis tersebut, petugas memeriksa ZC dan ZL yang merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong. ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kilogram dan perkiraan nilai Rp 22,2 miliar. Emas itu disembunyikan dalam sebuah pouch yang ditempatkan di koper kabin.

Dari hasil pendalaman, Bea Cukai menduga ZC memperoleh emas tersebut melalui bantuan seorang oknum petugas bandara. Oknum tersebut diduga memanfaatkan jalur operasional bandara untuk memindahkan emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional. Serah terima emas antara ZC dan oknum petugas bandara diduga berlangsung di area toilet. Setelah itu, emas dimasukkan ke dalam koper kabin yang dibawa ZC.

Sementara itu, ZL membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram dan perkiraan nilai Rp38 miliar. Emas tersebut disembunyikan dengan metode body strapping, yakni ditempelkan pada bagian tubuh agar tidak terlihat sebagai barang bawaan. Menurut Djaka, seluruh emas yang dibawa kedua penumpang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor yang dipersyaratkan.

Penindakan terhadap ZC dilakukan pada pukul 23.36 WIB, sedangkan ZL diperiksa pada pukul 23.48 WIB. Artinya, pemeriksaan dilakukan sekitar 2 hingga 14 menit sebelum pesawat dijadwalkan berangkat. “Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” ujar Djaka.

ZC dan ZL kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Bea Cukai juga masih mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas bandara dalam penyelundupan tersebut. Pendalaman dilakukan bersama pengelola bandara dan aparat penegak hukum. “Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas,” kata Djaka.

Penindakan terhadap 22,317 kilogram emas tersebut menambah daftar kasus penyelundupan emas melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, pada 10 dan 11 Agustus 2026, atau kurang dari 24 jam, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec menggagalkan dua upaya ekspor emas. Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai Rp 63 miliar.

Djaka mengatakan petugas menemukan beragam modus dalam upaya membawa emas ke luar negeri secara ilegal. Modus tersebut antara lain menyembunyikan emas pada tubuh, menggunakan pakaian yang dimodifikasi, body strapping, memasukkannya ke dalam tas hand carry, hingga memanfaatkan jalur operasional bandara. “Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya penyelundupan terus berkembang,” ujar Djaka.

Bea Cukai, kata dia, akan memperkuat pengawasan melalui analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan pengguna jasa memastikan kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan perizinan yang berlaku.(*)

Read Entire Article
Parenting |