Buka Rekening Bank dengan Data Orang Lain, 2 Pria Ditangkap

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap dua orang yang menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin untuk membuat rekening bank dan akun mobile banking. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran sejumlah pasal, termasuk tindak pidana pencucian uang. 

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fian Yunus mengatakan, dua tersangka itu berinisial DA dan IA. Pembuatan rekening bank dan akun mobile banking itu diduga untuk menampung uang hasil penipuan daring. “Baik yang ada di Indonesia maupun luar negeri,” ujar Fian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi saat ini masih memburu satu tersangka lain berinisial MP yang diduga masih berada di luar negeri. MP disinyalir sebagai otak kejahatan yang dilakukan kelompok tersebut. 

Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Komisaris Megawati menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya terlibat kejahatan sejak Agustus 2024. Modus yang mereka gunakan untuk mendapatkan data pribadi korban adalah dengan mengiming-imingi imbalan sebesar Rp 500 ribu. Data itu kemudian digunakan untuk membuat rekening bank dan mobile banking.

Megawati menjelaskan mulanya DA memerintahkan IA untuk mencari orang-orang yang bersedia memberikan identitas untuk pembuatan rekening dan akun mobile banking.

Setelah mendapatkan data, IA membuka rekening baru pada beberapa bank secara daring. Rekening baru itu kemudian digunakan untuk membuat akun mobile banking. “Selanjutnya, ponsel berisi akun rekening dan m-banking beserta username dan password-nya dikirim ke Kamboja untuk MP,” kata Megawati.

Dia mengatakan seluruh kegiatan operasional kelompok ini dilakukan atas perintah MP. MP juga menyediakan seluruh biaya operasional yang diperlukan oleh DA dan IA.

Menurut Megawati, DA dan IA telah empat kali mengirimkan ponsel yang di dalamnya terdapat akun mobile banking ke Kamboja. Total ponsel yang dia kirim sebanyak 32 unit dengan biaya pengiriman US$ 200.

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap IA dan DA di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 April 2025. Saat menangkap DA, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit ponsel, lima buku tabungan, dan 18 kartu ATM dari berbagai bank.

Sedangkan, dari tangan IA, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, lima kartu ATM, dan satu paspor.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan PAsal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Read Entire Article
Parenting |