Cara Firman Hertanto Mencuci Uang Diduga Hasil Judi Online

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mengungkap cara-cara yang diduga digunakan oleh Firman Hertanto untuk menyamarkan uang hasil judi online.

Jaksa mendakwa Firman alias Aseng menerima dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola pada 2020 hingga 2022 sebanyak Rp 402,8 miliar. Perkara pencucian uang yang menjerat Firman kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang dakwaan pada Selasa, 6 Mei 2025, jaksa menyebut Firman menggunakan modus usage of large amounts of cash, yaitu memanfaatkan uang tunai dalam jumlah besar untuk mempermudah proses pencucian uang.

“Modus penggunaan uang tunai dalam jumlah besar untuk memudahkan pencucian uang karena uang tunai bersifat anonim dan biasanya tidak dapat dilacak,” tertulis dalam dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Firman juga menggunakan modus structuring, yaitu dengan sengaja memecah sejumlah uang menjadi beberapa bagian kecil agar tidak terdeteksi atau dilaporkan, alih-alih menyetorkan seluruh jumlah tersebut dalam satu transaksi.

Tak hanya itu, Firman memakai modus tarik-setor untuk menyamarkan jejak aliran dana hasil judi online. Dalam skema ini, uang tidak benar-benar diambil secara fisik dari bank, melainkan langsung disetorkan kembali ke rekening lain, biasanya milik bandar. Proses penarikan dan penyetoran ini dilakukan oleh orang yang sama, yang merupakan orang kepercayaan sang bandar, dan biasanya dilakukan pada hari yang sama.

Atas tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Firman Hertanto dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun isi pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu, Ahmad Maulana selaku kuasa hukum Firman enggan berkomentar terkait dakwaan tersebut. Ia mengatakan baru bisa memberikan keterangan jika sudah bertemu dengan kliennya, Firman Hertanto. “Saya harus ketemu klien dulu,” kata dia ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Sebelumnya, kasus pencucian uang hasil bisnis judi online yang diduga digawangi Firman Hertanto mencuat saat polisi menyita Hotel Aruss di Semarang pada 6 Januari 2025. Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim menetapkan Firman Hertanto sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang judi online pada 16 Januari 2025.

Dia diduga menggunakan uang judi online saat membangun Hotel Aruss. Saat konferensi pers, polisi menampilkan barang bukti berupa uang senilai Rp103,2 miliar hasil judi online.

Nandito Putra berkontribusi dalam tulisan ini.
Read Entire Article
Parenting |