Dokter Ratna Divonis Bebas di Kasus Kematian Pasien

19 hours ago 16

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan dokter spesialis anak Ratna Setia Asih dari dakwaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian pasien anak bernama Aldo Ramdani. Majelis yang diketuai Marolop Winner Pasroloan Bakara dengan anggota Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah membacakan putusan perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin, 20 Juli 2026.

Majelis hakim menyatakan Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan memberikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Selain itu, majelis juga memutuskan sebagian barang bukti dikembalikan dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasroloan Bakara saat membacakan amar putusan.

Anggota majelis Rizal Firmansyah menjelaskan pertimbangan putusan tersebut. Menurut dia, Ratna tidak terbukti melakukan kealpaan karena telah memberikan pelayanan sesuai Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 51 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.

"Hospital By Laws itu sudah memuat jadwal jam kerja dan penanganan situasi insidental yang membutuhkan advicedokter spesialis dapat dilakukan komunikasi dengan berbagai media, baik melalui sambungan telepon maupun aplikasi komunikasi lainnya," ujar Rizal.

Rizal juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut Ratna melakukan tindak pidana karena tidak melakukan visit terhadap pasien tidak terbukti. Pertimbangan itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 440/006/RSUDDH/X/2022 tertanggal 16 Oktober 2022 yang diterbitkan Direktur RSUD Depati Hamzah.

"Majelis hakim juga telah menanyakan kepada beberapa ahli dalam persidangan a quo yang menerangkan bahwa seorang dokter di luar jam kerjanya tidak melakukan visit. Hal itu lazim dan dapat dibenarkan. Dokter bisa melakukan konsultasi melalui layanan telemedicine rumah sakit dan itu ada aturannya di setiap rumah sakit," ujar Rizal.

Menurut Rizal, alat bukti yang diajukan jaksa berupa dugaan ketidaksesuaian tata laksana medis belum mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa ketidaksesuaian tersebut menjadi penyebab langsung maupun memiliki hubungan kausal yang dapat dipertanggungjawabkan atas kematian korban.

"Berdasarkan fakta hukum, majelis berkesimpulan pasien anak Aldo Ramdani telah mengalami sakit serius sebelum masuk ke RSUD Depati Hamzah. Pemberian obat-obatan yang diajukan terdakwa sebagai tindakan awal secara jenis terapi dapat dibenarkan," katanya.

Rizal mengatakan tidak dilakukannya autopsi memang tidak menghapus fakta bahwa pasien meninggal dunia. Namun, kondisi itu membatasi kepastian mengenai penyakit dasar dan hubungan kausal medis antara tindakan tertentu dengan kematian pasien.

"Selain itu, rekomendasi MDP (Majelis Disiplin Profesi) hanya merupakan alat bukti surat sebagai syarat prosedural untuk melakukan penyidikan. Bukan putusan yang dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana. Jadi tidak ada alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan kealpaan yang menyebabkan kematian pasien, baik berupa keterangan saksi, bukti surat, maupun keterangan terdakwa sendiri," ujar Rizal.

Majelis juga mempertimbangkan pendapat amicus curiae. Menurut Rizal, menjadikan tenaga medis sebagai terdakwa atau memidanakan mereka hanya karena tidak berhasil menyembuhkan atau menyelamatkan pasien berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pelayanan kesehatan. "Banyak faktor yang menyebabkan potensi kegagalan medis, yaitu salah satunya contributory negligence atau kesalahan kontribusi dari pasien," ujarnya.

Usai persidangan, Ratna mengaku bersyukur atas putusan bebas tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan rekan sejawat yang mendampinginya sejak awal penanganan perkara hingga persidangan. "Alhamdulillah tidak terbukti. Hari ini yang ditunggu-tunggu telah membuahkan hasil sesuai dengan doa-doa kita semua. Bukan doa saya saja, tetapi juga doa dari seluruh masyarakat," ujarnya.

Dia mengucapkan terima kasih atas pengawalan dari IDI, IDAI, dan rekan sejawat lainnya yang membuatnya kuat. Ratna memandang ini sebagai ujian dan perjuangan yang berat yang harus ia lalui.

Kuasa hukum Ratna, Hangga Oktafandani, menilai pertimbangan dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memberikan rasa keadilan dan menegakkan hukum positif secara objektif. "Kami bangga dengan Mahkamah Agung yang memiliki hakim seperti ini. Sangat baik dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan," ujarnya. 

Pilihan Editor: Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa

Read Entire Article
Parenting |