Dua Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Penahanan di Semarang dan Medan

12 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan permohonan untuk menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah dan Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Kedua terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur itu mengajukan permohonan saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Porupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, hari ini, Jumat, 2 Mei 2025.

"Yang Mulia, kalau boleh nanti saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane, Semarang," kata Erintuah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat bersamaan, Mangapul juga menyampaikan permohonan serupa. "Saya tambahkan Pak, Yang Mulia, kalau boleh nanti saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane, Semarang," kata dia.

Permohonan itu mereka ajukan karena alasan kesehatan dan agar bisa dekat dengan keluarga. Selain itu, dalam dupliknya, Erintuah dan Mangapul menyatakan tetap pada nota pembelaan atau pleidoinya.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Erintuah Damanik dan Mangapul menyampaikan permohonan agar majelis hakim meringankan hukuman terhadap kliennya. Sebab, menurut mereka, tuntutan jaksa bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hati nurani.

Selain itu, kliennya pun sudah mengakui menerima uang suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Bahkan Erintuah dan Mangapul juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator alias saksi pelaku yang bekerjasama untuk mengungkap sebuah kejahatan.

Penasihat hukum juga menyatakan Erintuah Damanik dan Mangapul juga sudah mengembalikan uang suap dan meminta maaf karena mencoreng nama baik Mahkamah Agung.

Jaksa sebelumnya menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini keduanya melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Erintuah Damanik dan Mangapul merupakan dua dari tiga majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Satu hakim lainnya adalah Heru Hanindyo. 

Kejaksaan Agung menangkap ketiganya karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dengan total nilai sekitar Rp 4,8 miliar. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Lisa dan mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka. 

Zarof, menurut penyidikan Kejaksaan Agung, merupakan makelar yang menghubungkan Lisa dengan Rudi yang kemudian mengatur siapa majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald. Jaksa juga menyatakan Rudi memfasilitasi pertemuan antara Lisa dengan hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Meirizka menjadi tersangka karena menyediakan uang suap yang diberikan kepada para hakim. 

Read Entire Article
Parenting |