KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterangan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Salah satu materi yang didalami dari kesaksian Ma'ruf tentang bukti gratifikasi yang ditemukan penyidik dalam pengusutan kasus ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bukti gratifikasi yang diduga Ma'ruf terima menjadi alasan penyidik menetapkan eks Sekjen MPR itu sebagai tersangka. "Penyidik juga mendalami proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI," ucap Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi menjelaskan alasan KPK belum menahan Ma'ruf di kasus ini karena lembaganya masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan tambahan. Adapun Ma'ruf baru menjalani pemeriksaan pertamanya pada hari ini sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 3 Juli 2025.
Seusai diperiksa, Ma'ruf mengaku ditanya oleh penyidik KPK mengenai kebijakan dan tugasnya saat menjabat sebagai Sekjen di MPR RI. Ma'ruf membantah persoalan dirinya yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 17 miliar saat menduduki posisi Sekretaris Jenderal MPR RI pada 2016. "Enggak, enggak sampai kayak gitu tadi. Saya sudah jelaskan semua," ucap Ma'ruf saat keluar dari kantor KPK pada Kamis malam.
Ma'ruf diperiksa penyidik KPK sekitar 10 jam. Ia tiba di kantor KPK pukul 9.30 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung Merah Putih KPK pukul 19.50 WIB. Ma'ruf juga didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan di KPK.
KPK mulai mengusut kasus ini dengan memeriksa Cucu Riwayati, yang menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa untuk pengiriman serta penggandaan di Sekretariat Jenderal MPR RI pada 2020-2021. Serta Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.
Budi mengatakan bahwa kedua saksi dimintai keterangan terkait proses pengadaan barang dan jasa pada saat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi itu terjadi. Setelah itu penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya untuk memperdalam informasi ihwal korupsi ini.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan menghormati langkah KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini. “Bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR, karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Ketua MPR Ahmad Muzani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kendati begitu, politikus Partai Gerindra tersebut enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyinggung penjelasan Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah bahwa pimpinan MPR periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi itu. “Tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” tutur Muzani.
















































