KONTEN kreator Ferry Irwandi menghadiri persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Khariq Anhar. Ferry hadir untuk memberikan kesaksian sebagai pengamat media sosial sekaligus menyatakan dukungan moral terhadap kreativitas anak muda.
Usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2026, Ferry menilai perkara yang menjerat Khariq merupakan bentuk kriminalisasi yang dipaksakan dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi masyarakat. Menurut dia, konten yang dibuat Khariq merupakan bentuk satire dan humor yang lazim ditemukan di media sosial.
"Ini bukan cuma Khariq semata. Ini untuk jutaan masyarakat Indonesia yang punya kreativitas, kebebasan berekspresi, dan suara yang dibungkus dengan satire, komedi, dan humor. Tidak seharusnya mereka mendapatkan konsekuensi sampai dipenjara," ujar Ferry di depan ruang sidang.
Ferry juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa jaksa mendakwa Khariq karena mengedit atau menimpa teks pada berita yang berkaitan dengan tokoh buruh Said Iqbal. Namun, menurut Ferry, Said Iqbal sebagai pihak yang fotonya digunakan justru tidak merasa keberatan dan bukan merupakan pelapor dalam perkara tersebut.
"Khariq mengedit berita tentang Said Iqbal. Said Iqbal-nya tidak terganggu, tidak kena masalah, enggak apa-apa, dan dia dilaporkan bukan oleh Said Iqbal. Bahkan orang yang ditimpa teksnya pun (Said Iqbal) malah mendukung Khariq," kata Ferry.
Dalam persidangan, Khariq juga mempertanyakan urgensi pemidanaan terhadap konten kritik. Ia mengatakan dirinya langsung ditahan tidak lama setelah mengunggah konten tersebut. "Kalau konten-konten tersebut dalam persidangan saya dinyatakan tidak boleh, maka yang mati bukan hanya masa depan saya, tapi bagaimana anak muda ke depan harus membaca undang-undang dulu hanya untuk mengetik konten di media sosial," kata Khariq.
Tim kuasa hukum Khariq Anhar menjelaskan bahwa kliennya kini menghadapi dakwaan ulang dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, majelis hakim menyatakan dakwaan pertama tidak jelas sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dengan dakwaan tersebut. Kuasa hukum menilai proses hukum yang berlarut-larut telah merugikan Khariq, baik secara materiil maupun immateriil, terlebih karena terdakwa masih berstatus mahasiswa aktif.
Persidangan akan terus berlanjut. Ferry Irwandi bersama koalisi masyarakat sipil menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga Khariq memperoleh putusan bebas murni dari seluruh dakwaan.
Pilihan Editor: Alasan Hakim Menggugurkan Empat Dakwaan Pendemo Agustus

















































