Jaksa: Semua Penyidikan Febrie Adriansyah di Kejaksaan

1 hour ago 4

JAKSA menegaskan penyidikan tiga kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sepenuhnya ada di kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

“Sejak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” kata Anang, di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026. Tindakan pro-justitia adalah segala tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Namun, kemudian diambil alih penyidikannya oleh kejaksaan sejak 11 Juli 2026. Anang menyebut, jaksa sudah mengeluarkan tiga sprindik baru pada 13 Juli 2026.

Kasus tersebut terkait tiga kasus, pertama dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Krakatau Steel. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap Perusahaan Listrik Negara yang blackout, dan ketiga soal kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata.

Terhadap kasus tersebut polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Kasus ini kemudian dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung. Dengan diterbitkannya sprindik baru, maka status keduanya kini masih saksi. 

Anang menyebut, sampai hari ini pihaknya masih menunggu pelimpahan barang bukti dari polisi. Pelimpahan barang bukti tersebut sebelumnya dilakukan secara bertahap. Hari ini, Rabu, 15 Juli 2026, berdasarkan pantauan Tempo, polisi kembali menyerahkan barbuk berupa satu koper besar, tiga kontainer sedang, dan tiga bingkai foto.

Terhadap kasus tersebut, kejaksaan telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang. Tim itu terdiri dari sembilan jaksa yang sebagian besar pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

Read Entire Article
Parenting |