Hakim: John Field Beri Rp 30 Miliar kepada Ahmad Dedi

7 hours ago 10

NAMA Ahmad Dedi muncul dalam pertimbangan putusan perkara korupsi yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo, John Field, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan John Field memberikan uang kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor dengan total Rp 30 miliar.

“Penyerahan uang dari Blueray Cargo terdakwa I kepada Ahmad Dedi atau pihak BIN (Badan Intelijen Negara),” kata hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan salah satu pertimbangan putusan.

Berdasarkan catatan Tempo, Ahmad Dedi merupakan Pegawai Fungsional Madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Namun, dalam persidangan, hakim menyebut Ahmad Dedi sebagai pihak Badan Intelijen Negara (BIN).

Hakim mengatakan, berdasarkan keterangan terdakwa John Field, saksi Vini Liverie Vi, serta barang bukti nomor 117, Ahmad Dedi berstatus sebagai Bendahara Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR). “Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan terdakwa I (John Field) menerangkan bahwa banyak desakan, Blueray Cargo sering didemo, satu minggu bisa sampai tiga kali, dituduh yang tidak-tidak karena di pelabuhan hampir semua (barang impor) masuk jalur merah,” ujar Nofalinda.

Majelis hakim mengungkapkan John Field kemudian mendapat informasi bahwa pihak Bea dan Cukai serta BIN sedang mencarinya. Dalam kondisi tersebut, John berupaya mencari koneksi agar dapat bertemu dengan mereka.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi Sri Pangestuti, hakim menyatakan John Field menghadiri pertemuan pada 23 Juni 2025 bersama Gito Huang, Ahmad Dedi, Sri Pangestuti, dan staf Sri bernama Wiwit. “Tujuan pertemuan tersebut adalah agar perusahaan terdakwa I, Blueray Cargo, dibantu oleh saudara Ahmad Dedi agar bisa bekerja lagi dengan lancar,” ujar Nofalinda. Hakim mengatakan Sri Pangestuti memperkenalkan John Field kepada Dedi Congor dalam pertemuan tersebut.

John Field kemudian menjelaskan bahwa Orlando Hamonangan Sianipar, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memintanya menemui Ahmad Dedi. Hakim juga mengutip pernyataan Ahmad Dedi dalam pertemuan tersebut. “‘Nanti saya yang ngomongin Bea Cukai, tapi kamu komitmen. Barang kamu terlalu banyak, bagi-bagi jangan serakah.’ Gito Huang kemudian membalas, ‘Nanti kita patah,’” ujar hakim.

Majelis hakim menyatakan John Field menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar setiap bulan kepada Ahmad Dedi melalui stafnya, Alexander, yang kemudian menyerahkannya kepada staf Ahmad Dedi. “Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Dedi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar,” kata hakim.

Majelis hakim menyatakan pemberian uang itu berhenti pada Desember 2025 karena John Field tidak lagi sanggup memenuhi permintaan tersebut. Menurut hakim, pemberian uang itu juga tidak memberikan dampak terhadap persoalan meningkatnya jalur merah atas barang impor milik Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Blueray Cargo.

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field serta denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.

Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari.

Read Entire Article
Parenting |