HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba, pada Senin, 6 Juli 2026. Asrul merupakan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji yang juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim tunggal saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Asrul telah memenuhi syarat yang diatur undang-undang sehingga sah menurut hukum. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Asrul terdaftar dengan Nomor Perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pokok permohonan itu adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Selain menggugat penetapan tersangka, Asrul juga mempersoalkan keabsahan penahanannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asrul sebagai tersangka bersama Direktur Operasional Maktour Ismail Adham pada 30 Maret 2026. Penyidik kemudian menahan keduanya pada 8 Juni 2026. Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara itu bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, dan sejumlah pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Alex. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.
Tambahan kuota itu berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota yang diterima Pemerintah Indonesia pada 2024. "Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan haji khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen," ujar Asep.
Menurut Asep, Ismail dan Asrul kemudian mengatur pengisian tambahan kuota haji khusus untuk perusahaan penyelenggara haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama sehingga memperoleh tambahan kuota, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Penyidik KPK menduga Ismail memberikan uang sebesar US$ 30 ribu kepada Alex. Ia juga diduga memberikan US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama berinisial HL. Sebagai imbalannya, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, penyidik menduga Asrul memberikan uang sebesar US$ 406 ribu kepada Alex. Asep mengatakan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu," kata Asep.

















































