Hasan Nasbi Respons Penangkapan Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman: Serahkan ke Penegak Hukum

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyesalkan ada mahasiswa yang diduga mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden, Joko Widodo, sedang berciuman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menyayangkan karena ruang ekspresi itu harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian," kata dia usai mengikuti Gerakan Milenial Pencinta Tanah Air (Gempita) bertajuk 'Ada Apa dengan Prabowo' di Jakarta pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Hasan mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melaporkan mahasiswa itu. Prabowo sampai hari ini juga tidak pernah melaporkan pihak yang diduga menyudutkan dirinya. "Prabowo justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan," kata dia.

Hasan pun menyarankan lebih baik mahasiswa itu dibina bukan dihukum. Apalagi, hal itu berkaitan dengan penyampaian pendapat. "Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi," kata dia.

Meski begitu, Hasan mengatakan, pemerintah menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. Apalagi bila berkaitan dengan pasal-pasal hukum. "Kalau soal hukumnya kami serahkan saja itu kepada penegak hukum," kata dia. 

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai penangkapan mahasiswa Institute Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman merupakan kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Usman menyebut penangkapan mahasiswa di Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB tersebut mencerminkan perilaku represif pemerintah dalam membungkam suara-suara kritis. "Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," tuturnya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mahasiswa ITB berinisial SSS karena diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan saat ini Kepolisian masih terus melakukan penyidikan. "Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Humas ITB Nurlaela Arief mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua SSS. "Orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela dalam keterangan resminya pada Jumat, 9 Mei 2025.

Nurlaela mengatakan kampus telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Di sisi lain, kata dia, kampus tetap akan memberikan pendampingan.

Dede Leni dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Alasan Menteri HAM Setuju Anak Nakal Dikirim ke Barak Militer secara Nasional

Read Entire Article
Parenting |