KETUA Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Rosario de Marshal atau Hercules, melaporkan Ilma Sani Fitriana ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat setelah anak dari penulis Ahmad Bahar tersebut melaporkan Hercules terlebih dahulu.
Tim kuasa hukum Hercules membuat laporan itu di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Mei 2026. “Kami mendapatkan surat kuasa khusus dari Bapak Haji Hercules untuk mewakili beliau membuat laporan di Polda Metro Jaya pada hari ini,” kata juru bicara GRIB Jaya, Hika Putra, kepada wartawan seusai membuat laporan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA. Ilma dipolisikan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, seperti diatur dalam pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pada hari ini kami membuat laporan tentang banyaknya informasi dan berita-berita yang tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebih-lebihan,” kata Hika.
Adapun bukti-bukti yang disertakan adalah tautan berita media, unggahan di media sosial, serta ucapan dari terlapor. “Ucapan-ucapan yang dengan kasat mata bisa kita peroleh, dan tadi barang bukti kita bisa diterima dengan baik di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu),” ujar Hika.
Sebelumnya, Ilma melaporkan Hercules ke Polda Metro Jaya, diwakili oleh tim hukum dari Koalisi Ormas Islam untuk Perlindungan Perempuan pada Jumat, 22 Mei 2026. Ilma mengaku dibawa paksa dan diinterogasi oleh para anggota GRIB Jaya di markas organisasi kemasyarakatan tersebut.
Ilma membuat dua laporan di Polda Metro Jaya. Satu laporan dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2026.
Sedangkan, satu laporan lagi diserahkan ke Direktorat Siber, terdaftar dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Laporan pertama terkait dengan adanya dugaan tindakan pengepungan rumah Ahmad Bahar. “Kemudian ada penculikan, penyanderaan, kemudian ada ancaman verbal, kekerasan verbal,” kata kuasa hukum Ilma, Gufroni, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.
Gufroni bercerita, Ilma awalnya dibawa paksa oleh sekelompok orang menuju markas GRIB Jaya pada Ahad, 17 Mei 2026. Sesampainya di lokasi, kata dia, Ilma dipaksa untuk mengaku bahwa ia mengirim pesan ancaman ke Hercules dan istrinya lewat WhatsApp.
Padahal, menurut dia, pesan itu bukan dikirim oleh Ilma. Pihak Ilma berkata telah menjelaskan sebelumnya bahwa ponselnya diretas. “Ya, WA di-hack sehingga pada saat kejadian itu memang dia tidak bisa mengoperasikan handphone-nya,” kata Gufroni.
Tim hukum pun mengklaim Ilma mendapat ancaman selama berada di markas GRIB Jaya. “Jadi di situ ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, diancam dipenjara,” ujar Gufroni.
Kondisi itu disebut membuat Ilma mengalami tekanan psikologis berat. “Tentu ini membuat klien kami terguncang jiwanya. Ada ketakutan yang luar biasa,” tuturnya.
Bukan hanya dugaan penyekapan dan intimidasi, pihak Ilma juga melaporkan dugaan peretasan telepon genggamnya. Hal itu yang disebut menjadi pangkal konflik dengan Hercules dan GRIB Jaya.
“LP kedua adalah terkait dengan masalah peretasan handphone milik Saudari Ilma Sani Fitriana yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar,” tutur Gufroni.
Ia mengklaim telah menyiapkan alat bukti untuk diserahkan ke penyidik. “Alat buktinya kita sudah siapkan ini draf laporannya, laporan tindak pidananya, uraian kejadiannya, kronologinya, kemudian bukti percakapan screenshot (tangkapan layar, termasuk beberapa video,” ucapnya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
















































