INDONESIA Anti-Scam Center (IASC) menerima sedikitnya 608.168 laporan dugaan penipuan online atau scam sepanjang November 2024 hingga Juni 2026. Lembaga yang berada di bawah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan itu telah memblokir 557.751 rekening yang diduga perkara penipuan.
“Dana sebesar Rp 674 miliar telah berhasil diamankan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi seusai menghadiri Seminar on Scams di Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Friderica mengatakan bahwa nilai dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 674,1 miliar hasil pemblokiran rekening yang dilakukan secara cepat oleh bank dan lembaga keuangan yang tergabung dalam IASC. Menurut dia, dari jumlah tersebut, Rp 196,93 miliar telah dikembalikan kepada para korban. Sedangkan sekitar Rp 477,17 miliar masih dalam proses penyelesaian.
Ia menyampaikan bila dilihat dari perspektif antipencucian uang, tindak penipuan online tergantung pada berbagai saluran perpindahan dana, bukan saja rekening perbankan. Kanal pembayaran, merchant dan sub-merchant, aset virtual, serta jaringan lintas batas kerap dimanfaatkan untuk menyembunyikan identitas pelaku, mengaburkan asal-usul dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal.
Meski demikian, nilai dana yang berhasil diselamatkan masih jauh lebih kecil dibandingkan total kerugian masyarakat akibat penipuan. Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani menyebut total kerugian akibat tindak penipuan online mencapai Rp 9,3 triliun selama periode November 2024 hingga Mei 2026.
Adapun data yang dipaparkan Friderica mencakup periode hingga Juni 2026. “Rp 9,3 triliun dari 2024 sampai Mei 2026. Kalau data ibu (Friderica) tadi kan sampai Juni,” kata Rizal.
Jika dibandingkan dengan total kerugian tersebut, dana yang berhasil diselamatkan IASC baru sekitar 7,24 persen. Rizal mengatakan rendahnya persentase pemulihan dana disebabkan banyak korban terlambat melaporkan kasus penipuan kepada IASC, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Satgas PASTI.
Semakin lambat laporan diterima, kata dia, semakin lambat pula IASC dapat mengambil tindakan, termasuk memblokir rekening yang terkait dengan penipuan. Sehingga peluang menyelamatkan dana korban menjadi semakin kecil.
Karena itu, menurut Rizal, Satgas PASTI dan IASC sedang membangun sistem yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan lebih cepat agar penanganan kasus dapat segera dilakukan dan peluang penyelamatan dana korban meningkat.

















































