JAKSA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendalami sejumlah barang bukti dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyidikan kasus korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum. Pendalaman tersebut setelah jaksa menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan pendalaman itu meliputi dugaan keterlibatan Kementerian PU, Badan Usaha Milik Negara, hingga swasta. Menurut Dapot, pihaknya masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU periode 2023-2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Dapot di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 Juni 2026.
Dua tersangka baru yang ditahan pada hari ini, yakni Muhammad Taufiq (MT) serta Sukino (SKN). Keduanya merupakan pegawai aparatur sipil negara di Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. "Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Kamis, 25 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di rumah tahanan Kelas I Cipinang," ucap Dapot.
Dapot menjelaskan, dua tersangka baru itu diduga merekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023-2024. Atas rekayasa yang mereka lakukan, kata Dapot, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar.
Jaksa menuding Taufiq dan Sukino telah melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur CV TAS berinisial RW; Direktur PT BKS yang merupakan penyedia jasa proyek di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU berinisial JSR; mantan Sekretaris Direktur Jenderal Cipta Karya Riono Suprapto; Pejabat Pembuat Komitmen Adi Suaidi; mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direkorat Jenderal Sumber daya Air Kementerian PU periode Juli 2025-Januari 2026 Yosiandi Radi Wicaksono; serta mantan Dirjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026 Dwi Purwantoro.
Jaksa menduga Yosiandi melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Ditjen SDA Kementerian PU. Adapun Dwi Purwantoro telah ditahan lebih dulu dan menjadi tersangka sejak 21 Mei 2026 dalam kasus ini.
Sementara itu, jaksa menduga RW dan JSR secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Periode 2023 dan 2024. Nilai kerugian negara diperkirakan Rp 16 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat. Jaksa saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta. "Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan," kata Dapot.
Yosiandi disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Sementara RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
















































