JAKSA eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, pada Rabu, 24 Juni 2026. Selain Noel, sepuluh terpidana lain dalam perkara korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan juga dijebloskan ke tempat yang sama.
“Untuk pidana badan, terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mungki menunjukkan sejumlah foto ketika eksekusi hasil putusan pengadilan terhadap Noel. Noel dijebloskan ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun enam bulan terhadap Noel. Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
“Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan tindak pidana selama empat tahun dan enam bulan. Beserta sejumlah uang Rp 200 juta rupiah,” ujar Hakim Ketua Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan, Kamis, 4 Juni 2026.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3,435 miliar. Apabila Noel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, kewajiban itu akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Vonis Noel lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut. Sebelumnya dalam perkara ini, Noel didakwa meminta jatah Rp 3,3 miliar dan satu unit Ducati dari praktik lancung pengurusan sertifikasi K3 ketika menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025.
Dalam catatan Tempo, jaksa penuntut KPK dalam dakwaan yang dibacakan pada 19 Januari 2026, menyebut Noel memanggil Hery Sutanto ke ruang kerjanya setelah dilantik sebagai Wamenaker pada akhir 2024. Pertemuan tersebut membahas soal jatah wakil menteri dalam praktik pungutan uang dari pihak swasta.
Lebih lanjut, pada sidang 7 Mei 2026, Noel mengakui menerima gratifikasi senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit motor Ducati. Untuk itu, ia dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider 2 tahun penjara oleh Jaksa penuntut.
Dalam sidang pembacaan vonis pada kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Noel mengatakan menerima hasil vonis dari majelis hakim. "Dengan ini saya menerima yang mulia," ucap Noel dalam persidangan.
















































