Jaksa Tanya Larangan Impor Gula Berdasar Permendag yang oleh Tom Lembong Disebut Sudah Tidak Berlaku

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Staf pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Yudi Wahyudi, menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 tahun 2004 bukanlah produk hukum kementeriannya. Sehingga Kementan tidak merekomendasikan kegiatan impor gula pada masa giling tebu rakyat.

"Sepemahaman saya karena memang Permendag 527 ini bukan produk hukum dari kami," kata Yudi saat memberikan kesaksian pada sidang Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan itu disampaikan Yudi menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum perihal Permendag No. 527/2004, yang mana pada Pasal 17 bahwa gula kristal putih atau GKP hanya dapat diimpor di luar masa satu bulan sebelum musim giling tebu rakyat dan dua bulan setelah musim giling tebu rakyat.

Namun, oleh Tom Lembong, Permendag No 527/2004 itu telah dicabut dan telah digantikan oleh Peraturan Menteri Perdagangan yang baru.

"Jadi saya hanya perlu menyangkal implikasi atau indikasi dari jaksa penuntut," kata Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin malam, 28 April 2025

Tom menjelaskan bahwa faktanya, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 tahun 2004 sudah tidak berlaku saat diterapkannya kebijakan importasi gula pada 2016 yang bertepatan dengan musim giling tebu. Sehingga, kata dia, kebijakan impor gula pada saat itu tidak melanggar aturan.

Alasannya karena peraturan menteri tersebut sudah dicabut pada Desember 2015 dan diganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 117 tahun 2015, yang mengatur impor gula terhitung mulai dari 2016 hingga tahun tahun berikutnya.

Tom juga menyebut bahwa Permendag No. 117 sama sekali tidak mengatur mengenai importasi gula pada saat musim giling tebu.

Yudi  menyampaikan berdasarkan pemahamannya bahwa musim giling tebu rakyat terjadi antara Mei sampai November setiap tahunnya. Sehingga setiap bulan sebelum Mei, yakni April, izin pemasukan barang impor gula bisa masuk dan diolah.

Dia menjelaskan bahwa musim giling tebu di Indonesia untuk pulau Jawa terjadi pada Mei sampai November. Sedangkan untuk di luar pulau Jawa, khususnya Sumatera dan Sulawesi terjadi antara Februari sampai dengan April, yang kemudian berhenti kurang lebih dua bulan, lalu dilanjutkan lagi sampai November.

Oleh karena itu, Kementan, kata Yudi, memang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tapi harapannya bahwa pada saat musim giling tidak ada impor gula yang masuk. Sebab, Indonesia sedang menggiling tebunya pada Mei sampai November. Tujuannya, untuk melindungi petani saat tebu digiling dan menjadi gula agar produksinya bisa terserap.

Read Entire Article
Parenting |