JAKSA menunda sementara proses pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung. Penundaan itu terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk.
Pengacara Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, mengatakan pengajuan penundaan pemeriksaan sudah disampaikan kliennya dalam agenda pemeriksaan hari ini. "Surat penundaan (pemeriksaan) tadi disetujui," ujar Kaligis di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Kaligis, jaksa akan menunda sementara pemeriksaan pada kliennya hingga ada putusan praperadilan. Jika pengadilan nantinya menerima permohonan praperadilan itu, maka pemeriksaan di kejaksaan tidak lagi perlu dilanjutkan.
Tempo telah mengonfirmasi ihwal penundaan pemeriksaan Lodewyk kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Namun hingga berita ini dituliskan, yang bersangkutan tidak kunjung memberikan jawaban.
Anang sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh upaya hukum yang diambil oleh Lodewyk. "Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan, kami menghormati itu," kata Anang, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Anang, jaksa akan mempersiapkan berkas untuk proses sidang praperadilan itu. "Kami akan menjawab dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum," ucap Anang.
Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu. Gugatan itu terkait dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Selain Lodewyk, ada nama mantan Ketua BGN, Dadan Hindayana dan wakilnya, Sony Sanjaya.
Jaksa juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony sebagai tersangka. Sementara itu, kedua tersangka lain adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Terbaru kejaksaan menetapkan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam mengatur penentuan harga jual food tray atau ompreng ke calon mitra.

















































