DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap tiga terduga pengedar narkotika yang memasarkan barang haram melalui media sosial Instagram. Mereka diduga menyasar kalangan remaja sebagai target utama.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RJ, AN, dan AL. RJ dan AN terlibat dalam satu perkara, sedangkan AL ditangkap dalam kasus yang berbeda. "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat," kata Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Indah Hartantiningrum dalam keterangan tertulis, Ahad, 5 Juli 2026.
Polisi lebih dulu menangkap RJ di kediamannya di kawasan Kalideres. Saat menggeledah rumah tersangka, penyidik menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang siap edar. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh barang tersebut dari AN yang kemudian turut diamankan di kediamannya," ujar Indah.
Polisi kemudian menggeledah rumah AN dan menemukan puluhan paket tembakau sintetis serta telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku untuk bertransaksi. Hasil penyidikan mengungkap para tersangka memperoleh narkotika melalui akun Instagram, kemudian menjualnya kembali menggunakan akun Instagram milik mereka. Setelah menerima pesanan, para pelaku mengedarkan barang dengan metode sistem tempel di sejumlah lokasi di Jakarta Barat untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Dalam operasi terpisah, Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Benda, Kota Tangerang. Polisi menangkap AL setelah menggeledah rumahnya dan menemukan 72,76 gram sabu, lima butir ekstasi, 44,85 gram ganja, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Benda. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap AL di kediamannya beserta barang bukti yang disimpan di dalam kamar.
"Adapun modus yang dilakukan dengan memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk melancarkan aksinya dengan target semua kalangan dan diprioritaskan terhadap anak-anak remaja," kata Indah. Polisi membawa ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pilihan Editor: Bagaimana Polisi Mengungkap Kampung Narkoba di Samarinda

















































