Jokowi Jawab Tantangan Roy Suryo untuk Hadir di Persidangan

1 week ago 55

MANTAN Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab tantangan Roy Suryo yang memintanya hadir langsung di persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Sebelumnya, pada Kamis, 2 Juli 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa sebagai salah seorang tersangka dalam kasus tersebut.

Jokowi kembali menegaskan akan memenuhi panggilan jika majelis hakim memintanya hadir dalam persidangan. Namun, ia tak menjawab saat ditanya perihal sudah adakah pemanggilan dari pengadilan kepada dirinya untuk hadir langsung dalam sidang perkara tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia hanya menjawab singkat akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada,” kata Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa, 7 Juli 2026,

Jokowi mengatakan, jika mendapat undangan resmi dari majelis hakim untuk hadir di ruang sidang, dirinya siap datang. Ia juga kembali menyampaikan rencananya membawa dokumen ijazah yang selama ini menjadi polemik.

Bahkan, ia memastikan akan menunjukkan ijazah pendidikannya mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. “Dan sesuai yang saya sampaikan yang lalu, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki,” tutur dia.

Dalam perkara ini, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Adapun Roy Suryo tidak menjadi terdakwa dalam sidang tersebut. Ia saat ini masih menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Selasa ini, 7 Juli 2026.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Parenting |