Jurist Tan Diduga Awasi Pengadaan Chrome Device Management

5 hours ago 7

MANTAN Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Jurist Tan, disebut ikut mengawasi pengadaan Chrome Device Management (CDM) dalam sidang perkara dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 April 2026. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief saling memberikan keterangan.

Jaksa penuntut umum menanyakan keterlibatan Sri Wahyuningsih dalam rapat daring pada 24 Juni 2020. Sri mengaku ikut dalam rapat tersebut.

Jaksa kemudian menanyakan peran Jurist Tan dalam pembahasan pengadaan CDM. Sri menjelaskan, ia memandang Jurist Tan sebagai staf khusus menteri yang memantau perkembangan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Saya menganggap Jurist Tan sebagai staf khusus menteri yang selalu memantau progres pengadaan TIK,” ujar Sri, yang saat itu menjabat Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan. Sri juga menyebut Jurist Tan kerap memantau penyerapan anggaran dan perkembangan pengadaan. Ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci posisi Ibrahim Arief dalam proses tersebut.

Chrome Device Management merupakan sistem pengelolaan berbasis cloud dari Google yang memungkinkan administrator mengelola perangkat berbasis ChromeOS secara terpusat. Peran Jurist Tan sebelumnya juga muncul dalam sejumlah persidangan. Dalam sidang pada Senin, 2 Februari 2026, jaksa menyebut Jurist Tan sebagai “The Real Menteri”.

Mantan Direktur Sekolah Menengah Atas Kementerian Pendidikan, Suhartono, membenarkan hal tersebut berdasarkan informasi yang ia dengar. Pernyataan serupa disampaikan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMA Kementerian Pendidikan, Dhany Hamiddan Khoir. Ia menyatakan Jurist Tan memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa TIK.

Dhany menjelaskan, dalam rapat daring pada 2022 yang membahas anggaran, Jurist Tan terlihat menekan pihak Kementerian Keuangan, sementara pejabat eselon I lainnya tidak banyak berbicara. Hal itu membuat Dhany menilai kewenangan besar berada pada Jurist Tan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 15 Juli 2025, Jurist Tan hingga kini belum ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan telah memetakan keberadaan Jurist Tan. Sekretaris NCB Interpol Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengatakan, penerbitan red notice masih dalam proses.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencabut paspor milik Jurist Tan atas permintaan Kejaksaan Agung. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan, meski paspor fisik masih dipegang Jurist Tan, statusnya telah dinonaktifkan dalam sistem keimigrasian.

M. Raihan Muzakki turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |