Kejati Sumut Geledah Kantor BPN soal Korupsi Lahan Tol

5 hours ago 8

PENYIDIK Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara serta Kantor BPN Kota Medan pada Kamis, 9 April 2026. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer.

Penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan penerima ganti rugi fiktif dalam pengadaan tanah tersebut. Proyek dengan total anggaran Rp 1,170 triliun itu berlangsung pada 2016.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan, penyidik menduga pengadaan lahan tersebut bermasalah. Ia menyebut terdapat indikasi penerima ganti rugi fiktif. “Ada dugaan penerima ganti rugi itu fiktif,” kata Harli, Kamis, 9 April 2026. Harli menjelaskan, daftar penerima ganti rugi disusun oleh Kantor BPN Sumut dan Kantor BPN Medan melalui Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menyebut, anggaran pengadaan lahan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III pada 2016 berasal dari Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan dan PT Hutama Karya sebagai badan usaha jalan tol. Rizaldi mengatakan, hasil audit BPKP menemukan dugaan penerima fiktif serta mark-up nilai ganti rugi. Namun, penyidik masih mendalami temuan tersebut.

Penyidik menggeledah sejumlah ruangan, antara lain ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, serta ruang atau gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penerima ganti rugi fiktif. Rizaldi menambahkan, potensi kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP mencakup periode 2014 hingga 2020.

Pilihan Editor: Cara Mengklaim Asuransi Kecelakaan Saat Mudik Lebaran

Read Entire Article
Parenting |