PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menanggapi pelaporan pengacara Nadiem Makarim, Dody S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki). Lembaga masyarakat itu melaporkan advokat tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Pusat.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghormati hak setiap warga negara dan lembaga masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui saluran yang tersedia menurut ketentuan yang berlaku,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, dalam keterangan tertulis pada Senin malam, 6 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik advokat sepenuhnya merupakan kewenangan dewan kehormatan organisasi advokat untuk memeriksa dan memutusnya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Firman, tidak berada dalam posisi menilai, menanggapi, atau memberikan pendapat atas materi pengaduan tersebut. Ini demi menghormati kemandirian organisasi advokat sebagai sesama penegak hukum.
Lebih jauh, Firman menuturkan, permohonan penjatuhan sanksi terhadap advokat—termasuk pemberhentian—adalah kewenangan dewan kehormatan organisasi advokat. “Bukan merupakan kewenangan pengadilan,” ujarnya.
Firman menuturkan kewenangan hakim ketua adalah menjaga tata tertib dalam ruang sidang hanya berlaku selama persidangan berlangsung. Sedangkan persidangan perkara Nadiem Makarim telah selesai dengan diucapkannya putusan.
Menurutnya, selama persidangan, ketertiban dan kehormatan persidangan senantiasa dijaga berdasarkan hukum acara yang berlaku. Selain itu, segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan tercatat dalam berita acara persidangan sebagai dokumen resmi.
“Oleh karena perkara pokok masih dalam tenggang upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memandang tidak pada tempatnya untuk menanggapi materi perkara di ruang publik,” ujar Firman. Ini demi menjaga kehormatan proses peradilan dan asas praduga tak bersalah.
Dia mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus menjaga independensi, imparsialitas, dan hubungan saling menghormati di antara sesama penegak hukum, yaitu hakim, penuntut umum, dan advokat, dalam kerangka penegakan hukum yang bermartabat.
Sebelumnya, Senin, 6 Juli 2026, Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia melaporkan dua pengacara Nadiem Makarim, yaitu Dody S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir. Keduanya dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, dan Peradi Pusat.
“Oleh karena itu, yang pertama di Pengadilan Tinggi kami minta agar mencabut izin praktek pengacara tersebut,” kata juru bicara Jamsaki Umar Yuli Abbas, Senin. Kepada PN Jakarta Pusat, lembaga masyarakat tersebut meminta kedua advokat itu diberikan teguran.
Sedangkan kepada Peradi, pihaknya meminta pengacara tersebut dipanggil. Jamsaki juga meminta keduanyaa diberikan sanksi karena melanggar kode etik.
Umar mengatakan, laporan tersebut perihal ucapan kuasa hukum yang dilontarkan kepada hakim seusai vonis Nadiem Makarim, terdakwa kasus korupsi Chromebook. Jamsaki mempersoalkan pernyataan: ‘Lho, kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia? Takut, ya? Wah, gawat ini. Ini kan hak kami untuk menyatakan’.
Kalimat itu disampaikan oleh Ari Yusuf Amir. Sebab, majelis hakim dinilai tidak memberikan kesempatan Nadiem Makarim untuk menyampaikan sikap atas putusan tersebut.
Hakim ketua, Purwanto S. Abdullah, mengatakan Nadiem memang tidak ditanya secara langsung soal sikap dia atas vonis yang dijatuhkan. Tetapi, hak-hak terdakwa untuk mengambil langkah hukum atas vonis tersebut sudah diutarakan oleh hakim.
“Demikian terhadap putusan yang kami jatuhkan, baik penuntut umum, advokat dan terdakwa mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya hukum jika tidak sependapat,” kata Purwanto sebelum menutup sidang.

















































