TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa dua hakim dalam kasus dugaan suap vonis lepas kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hakim yang diperiksa itu adalah HM, seorang hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta dan HS, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Senin. 29 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan keduanya bersama dua orang lainnya. Yakni YW selaku Kasubag Kepegawaian atau Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan DSR selaku konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri. Empat orang tersebut diperiksa untuk melengkapi pemberkasan.
Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. 4 diantaranya adalah hakim. Mereka adalah mantan wakil ketua PN Jakpus Arif Nuryanta dan majelis hakim yang menangani perkara yakni: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Tersangka lainnya, mantan panitera PN Jakpus Wahyu Gunawan, dua pengacara dari korporasi Ariyanto dan Marcella Santoso serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Mereka diduga menyuap hakim senilai Rp 60 miliar agar putusan kasus perkara korupsi minyak goreng di PN Jakpus divonis ontslag van alle recht vervolging atau terbukti melakukan perbuatan, tapi dinyatakan bukan tindak pidana. Akibatnya para terdakwa dilepaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Saat ini jaksa sudah mengajukan kasasi atas putusan ontslag tersebut.
Para hakim didiga menerima suap agar perkara divonis ontslag van alle recht vervolging, yaitu terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan namun bukan merupakan tindak pidana. Akibatnya, terdakwa lepas dari tuntutan jaksa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella dan Ariyanto selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar.
Pemberian suap tersebut diberikan melalui Wahyu Gunawan dalam rangka pengurusan perkara korupsi minyak goreng. Tujuannya, agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.
Putusan ontslag atau vonis lepas atau putusan lepas tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 19 April 2025 oleh hakim ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.