Kejaksaan Periksa Dua Hakim yang Vonis Lepas Tiga Korporasi di Kasus Korupsi Minyak Goreng

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka suap vonis lepas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Kejaksaan Agubg hari ini memeriksa dua hakim yang memutus vonis kasus korupsi minyak goreng tersebut.  

Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini lebih dikenal sebagai korupsi minyak goreng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar seperti dilansir dari Antara, Ahad, 13 April 2025.

Adapun hakim ketua, yakni Djuyamto, menurut Harli yang bersangkutan sempat hadir pada Ahad dini hari. Namun, kehadirannya tidak diketahui penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Katanya tadi dini hari sekira pukul 02.00 WIB datang ke kantor, tetapi tidak terinfo kepada penyidik," katanya.

Hingga pukul 11.06 WIB, dia mengatakan bahwa Djuyamto masih belum menghadiri pemeriksaan sehingga kehadirannya ditunggu oleh penyidik.

"Mudah-mudahan datang," ujarnya.

Pada konferensi pers pada Sabtu malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya sudah mencoba menjemput ketiga hakim tersebut  di rumahnya masing-masing. 

Namun ia mengatakan ketiganya sedang tidak berada di Jakarta. “Sedang tidak di Jakarta pas hari libur, tim Kejagung secara proaktif melakukan penjemputan,” kata Abdul di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 April 2025.  

Dalam kasus dugaan suap ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa Arif Nuryanta terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, ketika kasus korupsi minyak goreng disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat. 

Ia mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella dan Ariyanto selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Arif sebesar Rp 60 miliar.

Pemberian suap tersebut diberikan melalui Wahyu Gunawan dalam rangka pengurusan perkara korupsi minyak goreng. Tujuannya, agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.

Putusan ontslag atau vonis lepas atau putusan lepas tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 19 April 2025 oleh hakim ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.

Read Entire Article
Parenting |