Kemenkop: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kerja Sama dengan KUD

12 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi atau Kemenkop Henra Saragih memastikan rencana pemerintah membentuk 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih tak akan menghilangkan Koperasi Unit Desa (KUD) yang telah eksis sejak Orde Baru. Malah, ia menyebut kedua koperasi ini bisa bekerja sama.

"Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa menjadi peluang untuk dikerjasamakan dengan Koperasi Unit Desa yang sudah eksis berdiri selama 35 tahun silam," ujar Henra dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Henra berharap jaringan luas yang dimiliki Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) dapat mendukung program Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Setiap desa, ujar dia, memiliki karakteristik dan potensi berbeda. Karena itu, kerja sama antara KUD dan Koperasi Desa Merah Putih mengangkat semua potensi desa.

Sejalan agar eksistensi KUD tak menghilang, Henra mengatakan kementeriannya sedang menyusun model bisnis antara Koperasi Desa Merah Putih dengan lembaga ekonomi di desa.

Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik lantaran dibentuk secara top-down seperti halnya pembentukan KUD. Tapi pendekatan itu tak mulus. Alih-alih melejit, bantuan infrastruktur dan subsidi yang diguyur pemerintah kepada KUD justru membuka peluang moral hazard karena menjadi bancakan pengurus.

“Seperti halnya orang mendirikan bisnis. Kalau bisnis dimodali sama mertua semua kan hancur. Tanggung jawabnya tidak ada,” ujar CEO Induk Koperasi Rakyat (Inkur) ini saat dihubungi, Jumat, 25 April 2025.

Suroto mencontohkan, kala itu pemerintah membantu KUD dengan beragam privilese seperti bisnis penyaluran pupuk dan penyerapan gabah untuk Bulog. Pemerintah juga memfasilitasi koperasi itu dengan mendirikan Institut Koperasi Indonesia (Ikopin) dan Bank Umum Koperasi (Bukopin).

“Koperasi Desa Merah Putih berpotensi sangat besar mengulang kegagalan koperasi terdahulu, karena perdekatannya sama. Pemerintah tidak belajar dari kesalahan di masa lalu,” ujar Suroto.

Padahal, menurut Suroto, koperasi yang baik seharusnya tumbuh secara bottom up. Pemerintah tak bertugas mendirikan koperasi, tapi sekadar meregulasi pembentukannya. Pemerintah juga boleh memberikan insentif untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Read Entire Article
Parenting |