KETUA Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto mengaku menyerahkan uang Rp 125 juta kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo melalui seorang perantara. Pengakuan itu disampaikan Ferry saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin.
Ferry, yang hadir sebagai saksi sekaligus Direktur PT Indria Putra Persada, mengatakan ia menyerahkan uang tersebut melalui pengusaha Nur Widayat yang mengaku sebagai orang kepercayaan Sudewo. "Saya serahkan Rp 125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewo," kata Ferry di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Ferry menjelaskan penyerahan uang itu bermula dari permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin. "Pak Dheky menyampaikan akan ada yang menemui, orangnya Pak Sudewo. Diminta memberikan sejumlah uang, nilainya diserahkan ke saya," ujarnya.
Menurut Ferry, PT Indria Putra Persada memenangkan tender proyek JGSS 1 senilai Rp 22 miliar. Ia mengatakan uang Rp 125 juta tersebut berasal dari bagian keuntungan pelaksanaan proyek.
Saat bertemu dengan Nur Widayat, Ferry mengaku mengira uang itu berkaitan dengan dukungan Sudewa yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari daerah pemilihan Solo. "Saya pikir Pak Sudewo sebagai anggota DPR yang tempat tinggal dekat dengan lokasi proyek, tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan," katanya.
Meski demikian, Ferry mengaku tidak dapat memastikan apakah Sudewo benar-benar menerima uang tersebut karena ia tidak mengenal mantan anggota DPR itu secara langsung.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan nilai sekitar Rp 3,8 miliar. Jaksa juga mendakwa politikus Gerindra itu menerima Rp 2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025-2026.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Sudewo dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan para saksi. Setelah majelis membacakan putusan sela pada 28 Juni 2026, kericuhan sempat terjadi dan melibatkan pendukung Sudewo. Akibatnya, proses evakuasi oleh kepolisian berlangsung sekitar satu setengah jam.
Pilihan Editor: Mengapa Pelaku Korupsi Lebih Banyak Laki-laki

















































