Komnas HAM Terima 151 Aduan Penyiksaan selama 2 Tahun Terakhir

3 hours ago 8

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengatakan praktik penyiksaan masih menjadi masalah serius di Indonesia dalam rangka Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia, 26 Juni 2026.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan selama periode Januari 2024 hingga Mei 2026, Komnas HAM menerima dan menindaklanjuti sebanyak 151 aduan terkait penyiksaan

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kasus-kasus penyiksaan terus ada dalam berbagai bentuk. Kami menemukan praktik penyiksaan masih terjadi dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian, over kapasitas di ruang penahanan, kelalaian pendampingan hukum, serta kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan,” kata Anis dalam keterangannya, 26 Juni 2026.

Anis merinci, korban terbanyak berasal dari kelompok perorangan, tahanan, dan masyarakat. Berdasarkan klasifikasi Komnas HAM, dari 151 aduan tersebut, korban terdiri atas 71 laki-laki dewasa, 1 perempuan, 4 anak-anak, 2 pekerja migran, 11 pekerja, 1 korban pelanggaran HAM berat, 1 lansia, 5 narapidana, dan 20 tahanan.

Salah satu kasus yang ditangani Komnas HAM pada 2026 adalah penyiksaan terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS. Korban mengalami penyiraman air keras yang mengakibatkan luka berat. 

“Salah satunya adalah matanya, di mana ia mengalami kerusakan pada 20-24 persen bagian wajah, mata, dada, dan tangannya akibat penyiraman air keras,” ungkap Anis. 

Komnas HAM juga mencatat praktik penyiksaan ditemukan dalam peristiwa aksi unjuk rasa pada Agustus–September 2025.

Pada momen Hari Anti Penyiksaan ini, Komnas HAM menyerukan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menghentikan praktik tersebut. 

Selain itu, Komnas HAM menyoroti kasus kekerasan femisida terhadap seorang perempuan di Bandung yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat. Anis menegaskan bahwa hak asasi perempuan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia. 

“Tentu kasus yang dialami korban di Bandung merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kami melakukan pengawalan,” kata Anis.

Komnas HAM mengapresiasi langkah Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah turun menangani kasus tersebut. Anis mendorong proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Anis menekankan pentingnya pemulihan korban secara komprehensif. Pemulihan itu mencakup aspek medis, psikologis, serta reintegrasi sosial.

Read Entire Article
Parenting |