Korea Selatan Terbitkan RUU Kapal Selam Tenaga Nuklir

6 hours ago 4

KEMENTERIAN Pertahanan Korea Selatan pada Rabu 29 Juli 2026 menerbitkan pemberitahuan publik mengenai rancangan undang-undang (RUU) tentang kapal selam bertenaga nuklir. Seperti dilaporkan Yonhap dan dikutip Antara, hal ini di tengah upaya Seoul membangun kapal-kapal strategis tersebut melalui kerja sama dengan Amerika Serikat.

RUU khusus yang diusulkan itu dirancang untuk memberikan landasan hukum bagi proyek Jang Bogo N. Proyek ini menargetkan pembangunan sedikitnya tiga kapal selam serang bertenaga nuklir seberat 8.000 ton dengan persenjataan konvensional pada pertengahan 2030-an.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kapal selam tersebut akan menggunakan bahan bakar uranium yang diperkaya rendah dengan kadar tinggi dengan tingkat pengayaan di bawah 20 persen.

Korea Selatan memperoleh lampu hijau dari AS untuk mendorong pembangunan kapal selam bertenaga nuklir setelah pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Lee Jae Myung dan Presiden AS Donald Trump pada Oktober tahun lalu.

Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah ketentuan yang menyatakan bahwa program kapal selam bertenaga nuklir tidak ditujukan untuk mengembangkan, memproduksi, atau memiliki senjata nuklir.

RUU tersebut juga menetapkan bahwa Korea Selatan tidak akan terlibat dalam tindakan apa pun yang mengalihkan material nuklir untuk keperluan lain atau merusak rezim nonproliferasi internasional--sebuah upaya untuk menegaskan komitmen terhadap kewajiban nonproliferasi.

Rancangan UU tersebut mengatur kepatuhan terhadap Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT) serta kerja sama penuh dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dalam pelaksanaan prosedur pengamanan nuklir.

RUU itu juga berkomitmen menjamin keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan dari material radioaktif, serta menetapkan standar keselamatan bagi kapal selam tersebut.

Lebih lanjut, salah satu pejabat Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengatakan bahwa program kapal selam bertenaga nuklir itu merupakan kasus pertama di mana sistem persenjataan diintegrasikan dengan energi nuklir.

“Mengingat proyek ini mencakup berbagai ranah hukum, termasuk pengadaan pertahanan dan pengelolaan keselamatan nuklir, kerangka hukum yang ada saat ini memiliki keterbatasan,” kata pejabat tersebut.

RUU yang diusulkan juga menyerukan pembentukan komite strategi di bawah perdana menteri untuk membahas langkah-langkah lanjutan. Ini termasuk penentuan lokasi fasilitas proyek. Menteri pertahanan akan diwajibkan meninjau rencana pelaksanaan program setiap 10 tahun.

Kementerian Pertahanan Korea Selatan berencana mengumpulkan masukan publik hingga 7 September sebelum mengajukan RUU tersebut ke Majelis Nasional.

Read Entire Article
Parenting |